Konveksi DPRD
Politik

KPU Lantik 145 Anggota PPK Se-kabupaten Serang, Ada Yang Background ASN

×

KPU Lantik 145 Anggota PPK Se-kabupaten Serang, Ada Yang Background ASN

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Serang lantik 145 anggota PPK se-kabupaten untuk pilkada 2024. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sebanyak 145 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se kabupaten Serang dilantik pada Kamis 16 Mei 2024.

Acara pelantikan anggota PPK se kabupaten Serang dilaksanakan di Hotel Aston Serang sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam acara ini, turut dihadiri oleh ketua KPU Kabupaten Serang, ketua DPRD kabupaten Serang, ketua Bawaslu kabupaten Serang dan camat se kabupaten Serang.

Sebanyak 145 anggota PPK mewakili setiap kecamatan yang ada di kabupaten Serang dimana ada 29 kecamatan.

Baca Juga :  Paparkan Visi Misi di NasDem, Isro Mi'raj : Lanjutkan Tradisi Yang Baik, Sambil Cari Tradisi Yang Lebih Baik

Para anggota PPK dimana tiap kecamatan diwakili oleh 5 orang, mengucapkan fakta integritas yang dipimpin ketua KPU kabupaten Serang Muhamad Nasehudin.

Nasehudin menyampaikan, setelah dilantik para anggota harus kompak dan saling sejalan dalam profesionalitas.

“Kami berharap dalam menjalankan tugas harus kompak, punya kesepahaman yang sama,” ujar Nasehudin

Ia pun meminta kepada PPK yang sudah dilantik agar dapat bertanggungjawab dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Paparkan Visi Misi di NasDem, Robinsar Tidak Mau Berandai-andai

Semua anggota PPK agar mampu bekerjasama dan respon cepat dalam bertugas.

“Jangan ada alasan sinyal, ditelpon tidak jawab di WA tidak direspon,” kata Nasehudin

Nasehudin juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, korwil kabupaten Serang perihal anggota-anggota yang berpotensi dilarang orang tua dan berprofesi sebagai aparatur sipil negara.

Terkait anggota PPK yang berlatarbelakang ASN juga dipastikan sudah memiliki izin dari dinas terkait.

Baca Juga :  Paparkan Visi Misi di NasDem, Helldy Sebut IPM Kota Cilegon Lampaui Banten

“Kita konfirmasi ke dindik nanti ada ASN, guru dan sebagainya apakah diizinkan atau tidak, ya kalau sudah ada disini (pelantikan) berarti diizinkan,” kata Nasehudin. (Towil/Amul)