MEGATRUST.CO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 jenjang SD dan SMP sederajat di Kota Cilegon akan segera dibuka.
Berdasarkan informasi yang di dapat pendaftaran PPDB di Kota Cilegon akan dibuka serentak semua jalur mulai tanggal 19-22 Juni 2024 mendatang.
Meski belum ada jadwal resmi terkait pendaftaran PPDB di Kota Cilegon, ada baiknya para orang tua dan siswa perlu mengetahui terlebih dulu sejumlah jalur PPDB 2024.
PPDB SMP dibagi empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Sementara, PPDB SD dibagi tiga jalur yaitu zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Masing-masing calon siswa nantinya hanya bisa memilih salah satu jalur untuk setiap sekolah negeri pilihannya.
Dilihat dari website ppdbcilegon.id, berikut penjelasan masing-masing jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
1. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa yang didasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang dituju dan telah tinggal minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
Dalam penerimaan melalui jalur zonasi ini, paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah dialokasikan untuk calon siswa yang masuk melalui jalur ini.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan siswa baru yang diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Keikutsertaan dalam jalur ini dibuktikan dengan bukti keikutsertaan siswa dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang dibuktikan dengan nomor peserta DTKS.
Penerimaan siswa baru melalui jalur afirmasi tidak hanya terbatas pada keluarga ekonomi tidak mampu, tetapi juga mencakup penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog.
Kuota jalur afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan orang tua/wali adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang mengalami perpindahan tempat tugas orang tua/wali.
Dalam jalur ini, kuota yang tersedia tidak melebihi 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Untuk memenuhi syarat masuk melalui jalur ini, siswa harus dapat membuktikan perpindahan tugas orang tua/wali dengan menyertakan surat penugasan yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan siswa yang ditujukan bagi mereka yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Prestasi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Ada dua kategori utama dalam jalur prestasi ini: Prestasi Nilai Ujian, yang menggunakan nilai rapor dan/atau peringkat nilai rapor sebagai kriteria utama, serta Prestasi Perlombaan, yang menilai hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Untuk jenjang SMP, kuota yang disediakan melalui jalur prestasi ini maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
(Nad/Amul)