Konveksi
Hukrim

Polda Banten Amankan Puluhan Ribu Miras, Pelaku Hanya Kena Sangsi Tipiring

×

Polda Banten Amankan Puluhan Ribu Miras, Pelaku Hanya Kena Sangsi Tipiring

Sebarkan artikel ini

Megatrust.co.id, SERANG – Puluhan ribu miras berbagai merek berhasil diamankan oleh polisi Polda Banten beberapa waktu lalu.

Namun pelaku produksi, hingga pengedar miras hanya mendapatkan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sedikitnya ada 75.279 miras yang berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Banten saat kegiatan patroli di wilayah Hukum Polda Banten sepanjang April hingga Mei.

Kapolda Banten Irjen pol Abdul Karim mengatakan, beberapa kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten bermula dari peredaran miras tanpa izin.

Dengan adanya pengamanan puluhan ribu miras disinyalir dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah hukum Polda Banten.

Kata Abdul Karim, tren gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten mengalami peningkatan tiap tahun.

“Memang semua ini bersumber dari miras ini, miras kita hentikan semoga tingkat kejahatan semakin menurun dan kita akan tindak tegas terhadap peredaran miras,” katanya.

Meski begitu, Kapolda Banten tidak bisa berbuat banyak, mengingat ancaman hukuman untuk para pelaku pengedar dan penjual miras tanpa izin ini dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Bahkan menurutnya, sudah ada dua belas orang pelaku yang telah diproses hasil dari operasi miras ini.

“Jadi yang akan dikenakan yaitu tipiring dan menggunakan perda ya,” ungkapnya

“Sudah, sudah ada yang di proses ada 12 ditingkat polda,” sambungnya

Operasi yang dilakukan jajaran Polda Banten menyasar seluruh tempat yang berpotensi terdapat miras.

Baik itu warung, toko bahkan tempat hiburan malam turut menjadi lokasi operasi.

“Seluruh potensi tempat yang menjual miras mulai dari warung, toko, distributor dan tempat hiburan kita lakukan pemeriksaan operasi, hampir semuanya kita dapatkan dari sana,” ungkapnya

Terkhusus untuk tempat hiburan malam (THM) kadar alkohol dari miras yang disita adalah yang melebihi ketentuan yaitu dengan kadar 5 persen.

“5 persen, sudah sesuai dengan ketentuan perda nya,” pungkasnya. (Towil/Amul)