Konveksi
Nasional

Ini Besaran Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Haji

×

Ini Besaran Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Haji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi haji. (Dinar Aulia/Pixabay

MEGATRUST.CO.ID Haji dan umrah adalah ibadah yang pelaksanaannya telah diatur dalam syariat.

Apabila melanggar salah satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah tersebut, maka wajib membayar dam atau denda.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyampaikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Baca Juga :  Berkas-berkas Persyaratan yang Wajib Disiapkan Sebelum Seleksi CPNS dan PPPK 2024

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” kata Anna. Dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Kata Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Cek Daftar Formasi Instansi Pusat dan Daerah Buat Daftar CASN

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

Baca Juga :  Cek Daftar Formasi Instansi Pusat dan Daerah Buat Daftar CASN

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya.

(Nad/Amul)