Konveksi
Daerah

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Kota Cilegon Jenjang SD SMP 2024

×

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Kota Cilegon Jenjang SD SMP 2024

Sebarkan artikel ini

MEGATRUST.CO.ID Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Cilegon jenjang SD dan SMP akan dibuka Juni ini. Sebelumnya, calon siswa dan orang tua harus tahu dulu jadwal dan syarat-syarat daftarnya.

Jalur yang dibuka untuk PPDB SD di Kota Cilegon terdiri dari tiga yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Sedangkan, jalur yang dibuka untuk PPDB SMP di Kota Cilegon terdiri dari empat yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Dikutip dari laman ppdbcilegon.id berikut jadwal lengkap dan persyaratan masuk SD SMP di PPDB Kota Cilegon Tahun 2024.

Baca Juga :  Nurrotul Uyun Targetkan Raperda Inisiatif Usulan DPRD dan Pemkot Cilegon Rampung Tahun Ini

Jadwal PPDB SD
– Pengumuman Pelaksanaan PPDB : 30 Mei 2024
– Pendaftaran Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas : 19-22 Juni 2024
– Pengumuman Penetapan : 24 Juni 2024
– Daftar Ulang : 1-3 Juli 2024
– Awal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025 : 8 Juli 2024
– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 8-11 Juli 2024

Jadwal PPDB SMP
– Pengumuman Pelaksanaan PPDB : 30 Mei 2024
– Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas : 19-22 Juni 2024
– Pengumuman Penetapan : 24 Juni 2024
– Daftar Ulang : 1-3 Juli 2024
– Awal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025 : 8 Juli 2024
– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 8-11 Juli 2024

Baca Juga :  Ikut Memberantas Kenakalan Remaja, Ini yang Dilakukan Ketua DPRD Cilegon

Syarat PPDB SD
– Fotokopi KK dan menunjukkan yang asli, tanggal penerbitan KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
– Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili apabila belum memiliki Kartu Keluarga
– Usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024
– Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024, siswa yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa dengan rekomendasi terulis dari psikolog professional jika daya tampung masih tersedia
– Kutipan akta kelahiran atau kenal lahir

Baca Juga :  Nurrotul Uyun Targetkan Raperda Inisiatif Usulan DPRD dan Pemkot Cilegon Rampung Tahun Ini

Syarat PPDB SMP
– Ijazah SD/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus
– Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan menunjukkan yang asli
– Berusia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2024

(Nad/Amul)