Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki sidang ke 11.
Dimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 13 Juni 2024 ini menghadirkan saksi dari tergugat 1 yakni Pemkab Serang.
Kuasa hukum Pemkab Serang, Deni Ismail Pamungkas mengatakan, saksi yang dihadirkan kali ini ialah seorang notaris yang ditengarai memiliki bukti adanya perdamaian salah satu penggugat dengan pihak lain.
Baca Juga : Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah
“Notaris itu dalam kapasitas dia bersaksi terkait adanya perdamaian salah satu pihak dari penggugat,” kata Deni
Menurutnya, salah satu penggugat sudah melakukan perdamaian dengan pihak lain terkait bidang tanah yang disengketakan oleh sebagian penggugat lain yakni masyarakat Desa Cisait Kragilan.
“Saksi pertama (sidang sebelumnya) menerangkan prosedurnya sudah jelas, saksi kedua menerangkan bahwa ada beberapa dari penggugat sudah melakukan perdamaian,” katanya
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Serang Kejar Target PPJ yang Capai Rp224 Miliar
Deni menambahkan, Notaris yang bernama Ghailan Adamsik yang dihadirkan di persidangan bertugas memberikan akta kepada para pihak.
Adapun dari Pemkab selaku peminat lahan hanya diberikan salinan fotokopi tembusan.
Agenda sidang berikutnya akan turut menghadirkan beberapa saksi dan ahli dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.
Baca Juga : Puluhan Jalan Berlubang di Cilegon Mulai Diperbaiki Mantri Jalan
Bahkan, dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun akan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada 20 Juni 2024.
“Nanti dipersidangan berikutnya kita akan menghadirkan tambahan juga masih ada pihak kita kita akan mengajukan satu saksi lagi selanjutnya ada ahli dari BPN,” ujar Deni
Deni mengungkap, saksi dari Pemkab nanti ialah orang yang mengetahui status tanah atau lahan yang sedang disengketakan.
Baca Juga : Puluhan Jalan Berlubang di Cilegon Mulai Diperbaiki Mantri Jalan
Deni pun mengatakan saksi tersebut merupakan tokoh masyarakat sekitar lokasi lahan yang disengketakan
“Jadi nanti saksi ketiga kita akan menerangkan orang-orang yang tau di sana tentang status tanah tersebut,” ungkap Deni
“Mungkin tokoh masyarakat lah,” Sambungnya. (Towil/Amul)