Hukum

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Anggota, Ketua dan Bendahara Koperasi DKP Provinsi Banten Disomasi

Para anggota koperasi Karya Bahari mensomasi ketua dan Bendahara atas dugaan penggelapan uang iuran. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ketua dan Bendahara Koperasi Karya Bahari yang berada di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten disomasi oleh para anggotanya.

Hal ini dilatarbelakangi adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi YH dan Bendahara EF terhadap uang iuran para anggota koperasi.

Dalam surat somasi dengan nomor 022/EXT/Som/VII/2025 perihal somasi pertama dan terakhir serta undangan penyelesaian pembayaran dijelaskan, para anggota mencium adanya dugaan uang iuran digunakan secara melawan hukum oleh Bendahara EF setelah dilakukan Rapat Akhir Tahun atau RAT pada 3 Juni 2025.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari EF terkait kesanggupan pengembalian dana koperasi senilai Rp. 251.132.356,00 tertanggal 2 Juni 2025.

“Berdasarkan kronologi, kami menduga uang iuran anggota koperasi yang dipakai secara melawan hukum oleh saudari bendahara yang bernama EF,” kata kuasa hukum para anggota koperasi, Ferry Renaldy kepada Megatrust.co.id pada Rabu malam 2 Juli 2025.

Ferry juga mengatakan, Rapat Akhir Tahun atau RAT pertama kali dilaksanakan di bulan Juli 2025 selama YH menjabat sebagai ketua koperasi.

“Semenjak YH menjadi ketua koperasi dari 2021-2025 tidak pernah dilaksanakan RAT. Padahal seyogyanya yang namanya RAT dilaksanakan setiap tahun,”ujarnya.

Karena hal tersebut, kata Ferry,
para anggota memutuskan untuk keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Koperasi Karya Bahari.

Diketahui, Ketua Koperasi YH yang juga menjabat Sekdis DKP Provinsi Banten sempat mengeluarkan surat undangan tertanggal 23 Juni 2025. Adapun surat tersebut dimaksudkan untuk diadakannya rapat anggota di tanggal 26 Juni 2025.

Dalam rapat di tanggal 26 Juni 2025 tersebut disepakati kesimpulan melalui hasil voting. Dimana, uang para anggota yang memutuskan keluar dari keanggotaan agar dibayarkan paling lambat 30 Juni 2025.

Namun rupanya, hingga jatuh tanggal 30 Juni 2025 tidak kunjung ada kejelasan terkait nasib uang para anggota yang keluar dari koperasi tersebut.

Bahkan, dikatakan Ferry, sempat ada dugaan intimidasi dan intervensi psikologis kepada para anggota koperasi yang dilakukan secara lisan maupun lewat media elektronik.

“Bahkan diduga ada intimidasi dan intervensi secara psikologis kepada yang ingin mengundurkan diri sebagai anggota baik secara lisan maupun secara pesan elektronik,” ucapnya.

Karena kejadian ini, para anggota koperasi yang memberikan kuasa kepada Law Firm Renaldy and Partners meminta masalah ini diselesaikan dalam tenggat waktu hingga Rabu 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor DKP Provinsi Banten.

Apabila tuntutan para anggota tidak dipenuhi dan tidak kunjung ada penyelesaian pembayaran, maka para anggota akan menempuh jalur hukum yang lebih serius. (Towil/Amul)

Exit mobile version