Megatrust.co.id, SERANG – Tergugat Belum Upload Dokumen, Sidang Pembuktian Pelanggaran Temu Karya Bahrul Ulum Ditunda oleh PTUN Serang, penggugat kecewa.
Kubu Karang Taruna Kecamatan sebagai pihak penggugat menyesalkan penundaan sidang gugatan dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang pada Rabu 4 Mei 2025.
Adapun alasan penundaan agenda sidang Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang disebabkan pihak tergugat belum mengupload berkas bukti-bukti ke e-court.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh perwakilan pihak penggugat ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lili Asnawi.
Perlu diketahui, lanjutan sidang PTUN kali ini masuk pada tahapan pembuktian barang bukti oleh para pihak.
Pembuktian ini memiliki penting dalam memberikan konfirmasi atau bantahan terhadap klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Persidangan Karang Taruna Kabupaten Serang hari ini berhubung pihak tergugat belum siap, belum mengupload dokumen ke e-court, maka persidangan ditunda,” ujar Lili kepada wartawan pada Rabu 4 Mei 2025.
Menurut Lili, apabila sidang PTUN tak ditunda, maka kisruh dualisme status Ketua Karang Taruna Kabupaten bisa cepat terselesaikan. Padahal kata Lili, dirinya telah menyiapkan segala hal untuk sidang tersebut.
“Kalau kita sudah siap semuanya, kita sudah siap 100 persen,” katanya.
Lili menduga, pihak tergugat belum menyiapkan dokumen bantahan, sehingga belum mengupload berkas ke e-court.
“Mungkin buktinya juga kurang, akhirnya mereka tidak siap untuk persidangan hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia berharap agar sidang gugatan PTUN ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut.
“Kita harapkan pihak tergugat juga cepat menyelesaikan dokumen-dokumennya yang perlu disiapkan, biar tidak terlalu panjang prosesnya,” harapnya.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Penggugat, Geradin Ferrari mengatakan hal serupa. Ia mengatakan, pihak tergugat belum siap menghadapi agenda sidang hari ini.
“Pihak tergugat belum siap, belum bisa mengupload melalui e-court,” ujarnya.
Untuk perkara ini, ia bersama timnya mengaku tak akan mundur dan siap memenangkan gugatan terhadap Surat KeputusanBupati Serang Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025.
“Tidak ada (mundur), kita akan terus maju sampai persidangan ini selesai sampai bisa mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Bahkan ia mengaku, timnya sudah siap menghadirkan saksi ahli dalam persidangan nanti untuk memenangkan gugatan terkait Bahrul Ulum yang diangkat menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.
“Dari penggugat kita sudah siap mengenai bukti dan saksi yang kita siapkan di persidangan berikutnya, bila perlu nanti dihadirkan saksi ahli, kita sudah siap semuanya,” ujarnya.
Lebih jauh ia memprediksi, gugatan akan dimenangkan pihaknya dalam kurun waktu sekira kurang lebih satu bulan.
“Untuk proses persidangan kurang lebih sekitar 1 bulan lagi karena masih ada saksi dari penggugat dan saksi dari tergugat juga tahap kesimpulan, kita harapkan maksimal untuk secepatnya bisa diselesaikan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Temu Karya Daerah atau TKD Karang Taruna Kabupaten Serang pada 21 Desember 2024 silam menimbulkan polemik.
Dalam forum yang akhirnya menetapkan kembali Bahrul Ulum sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dianggap cacat secara Administrasi dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Karang Taruna.
(Towil/Nad)