Hukum

Dualisme Karang Taruna Kabupaten Serang Terus Berlanjut di PTUN, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Kuasa hukum penggugat SK Bupati terkait pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, Gerardin Ferrari. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Karang Taruna Kabupaten Serang tengah berproses di pengadilan PTUN Serang. Pasalnya, Karang Taruna Kabupaten Serang terdapat dualisme dan saling klaim.

Pada sidang kasus perdata saling klaim Karang Taruna Kabupaten Serang di PTUN Serang, penggugat menghindarkan saksi ahli dan 2 saksi fakta dalam persidangan, pada Selasa 17 Juni 2025

Perlu diketahui, para penggugat menggugat SK Bupati Serang Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Kabupaten Serang.

Dalam SK tersebut, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.

Ditemui di lokasi, Kuasa Hukum Para penggugat, Gerardin Ferrari, mengungkapkan, kehadiran saksi ahli di persidangan memaparkan mengenai proses mekanisme Temu Karya Daerah atau TKD yang sah.

“Yang tadi kita tanyakan mengenai proses mekanisme TKD tentang pemilihan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, dan juga kita juga mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati, yaitu surat SK Bupati mengenai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ungkap Gerardin kepada Megatrust.co.id ditemui usai sidang.

“Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan. Di PTUN ini menggugat mengenai pembatalan SK Bupati Serang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gerardin mengatakan, para saksi fakta di dalam persidangan mengungkapkan, saat TKD Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 21 Desember 2024, tidak berjalan secara kondusif bahkan mengklaim ada kecurangan.

“Artinya di situ banyak sekali kecurangan-kecurangan secara sistematis mengenai dari segi absen dan juga mengenai pembacaan tata tertib dan AD/ART yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam perkara gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan masalah ini harus diselesaikan di meja hijau.

Beberapa kejanggalan tersebut diantaranya, dari tak diundangnya para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan sebagai pemilik suara yang sah untuk menentukan ketua hingga pengkondisian terpilihnya Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut.

Di kesempatan yang sama, dan di pihak kuasa hukum pihak penggugat, hadir Barbie Kumalasari memberikan dukungan kepada kliennya.

Perempuan yang dikenal juga sebagai aktris dan penyanyi itu tanah air itu menegaskan dan mengimbau agar tidak mencampur adukkan Karang Taruna dengan urusan politik.

“(Karang Taruna) jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik yah,” ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, pihak tergugat Bahrul Ulum enggan berkomentar banyak pasca sidang yang usai sore hari itu. Ia hanya menegaskan kehadirannya di ruang persidangan sebagai sikap taat hukum.

“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” singkatnya.

“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tandasnya. (Towil/Amul)

Exit mobile version