Konveksi
Nasional

Diperingati Setiap 14 Juli, Ini Sejarah Hari Pajak Nasional

×

Diperingati Setiap 14 Juli, Ini Sejarah Hari Pajak Nasional

Sebarkan artikel ini

MEGATRUST.CO.ID Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli di setiap tahunnya.

Hari Pajak Nasional diperingati untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak begitu penting bagi keberlangsungan negara Republik Indonesia.

Sebagai informasi, arti pajak sebagaimana dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pungutan wajib.

Biaya pajak akan dibayarkan berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Pajak banyak berkaitan dengan pungutan untuk pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan beberapa unsur lainnya.

Baca Juga :  Tahapan Selesai, Cek Hasil Akhir Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Lalu, bagaimana sejarah hari pajak bisa diperingati setiap tanggal 14 Juli? SIMAK Informasinya.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hari Pajak pertama kali diperingati pada tahun 2018.

Peringatan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (SK DJP) Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak tertanggal 22 Desember 2017.

Penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional berdasarkan munculnya pembahasan mengenai kata pajak pertama kali muncul dalam penyusunan Undang-Undang.

Saat itu kata pajak pertama kali digunakan yaitu pada rapat BPUPKI yang bertepatan pada tanggal 14 Juli.

Baca Juga :  Tahapan Selesai, Cek Hasil Akhir Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Awalnya penetapan Hari Pajak ditetapkan pada tanggal 7 November dengan berasaskan ada momentum Penetapan Pemerintah tanggal 7 November 1945 No.2/S.D.

Sebagaimana tertulis bahwa “Urusan bea ditandatangani oleh Departemen Keuangan Bagian Pajak mulai tanggal 1 November 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No.8.01/1”.

Namun, kemudian diubah dikarenakan pimpinan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin memastikan dengan benar terkait dokumen sejarah yang lebih awal pada masa-masa pembentukan institusi perpajakan dari berbagai sumber.

Setelah mengulik melalui berbagai sumber terdapat kata pajak pertama muncul pada rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945.

Baca Juga :  Tahapan Selesai, Cek Hasil Akhir Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Tulisan tersebut terdapat dalam lampiran arsip rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan coretan perbaikan.

Dengan didasari hal tersebut kemudian tanggal 14 Juli dipilih sebagai simbol lahirnya Hari Pajak. Karena pajak itu penting untuk sebuah negara dan harus diatur dengan hukum.

Penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.

(Nad/Amul)