Megatrust.co.id, CILEGON – Jajaran Satlantas Polres Cilegon meringkus kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram di Pelabuhan Merak, pada Jumat 12 Juli 2024.
Hal itu diketahui setelah jajaran Polres Cilegon menggelar konferensi pers, pada Selasa 16 Juli 2024, sekira pukul 14.30 WIB.
Hadir pada konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Direktur Narkoba Polda Banten, Kapolres Cilegon, Kasat Reskrim Polres Cilegon, dan Kasat Lantas Polres Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama antara Polda Lampung dan Polda Banten terutama Polres Cilegon dan Polres Lampung Selatan.
“Tadi perintah pak Kapolda harus mengusut tuntas kasus ini, dan ini kasus terbesar yang pernah ada di wilayah hukum Polda Banten,” katanya kepada awak media.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, peristiwa penangkapan kurir sabu-sabu seberat 30 kilogram itu dilakukan di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, sekira pukul 13.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini bekerjasama dengan Polres Lampung Selatan dan ditangkap di Pelabuhan Merak sekitar jam 1 siang,” katanya kepada awak media.
Kata dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon dalam rangka Cipta Kondisi Patuh 2024,
“Lalu kita tangap pelaku sebanyak 2 orang di Pelabuhan Merak. Kemudian juga untuk barang bukti, ada 30 bungkus plastik bergambar ikan Arwana,” tuturnya.
“Kemudian setelah kita timbang dalam satu bungkus itu satu kilo dan total keseluruhan 30 kilo, kemudian mobil juga kita sita, lalu surat-surat, lalu uang sebesar Rp700 ribu,” sambung dia.
Kemas bilang, para tersangka berinisial AR dan TR, itu merupakan warga Sumatera Barat saat melakukan pengamanan kedua tersangka pihaknya meminta bantuan kepada Direktorat Narkoba Polda Banten.
“Tersangka keduanya berinisial AR dan TR keduanya dari Sumatera Barat, kemudian kita minta back up dari Polda Banten dalam rangka pengamanan ini,” ujarnya.
Kemas mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan itu terdapat kerugian sebesar Rp30 miliar, dan jika beredar barang haram itu diprediksi akan menyebar ke 21 ribu jiwa warga Indonesia.
“Total kerugian apabila di rupiahkan sebesar Rp30 miliar, kemudian jumlah jiwa yang dapat diselamatkan 21 ribu,” ujarnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap 2 tersangka ini, berdasarkan keterangan, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta dari Sumatera,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman mati, pidan seumur hidup, dan palin singkat selama 6 tahun. (Amul/Red).