MEGATRUST.CO.ID – Bantuan sosial merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dana yang bersumber dari APBN.
Ada berbagai jenis bantuan sosial dari Pemerintah Pusat mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan sosial karena penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat.
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, DTKS ini sebagai data induk yang memuat nama-nama masyarakat yang berhak menerima pelayanan kesejahteraan sosial, menerima bantuan hingga potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Biasanya bansos diajukan oleh RT/RW atau kelurahan/desa setempat atau bisa mengajukan langsung secara mandiri.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online. Berikut caranya.
Daftar DTKS Secara Offline
1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat
2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
3. Usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
4. Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
5. Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
6. Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
Daftar DTKS Secara Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
10. Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
11. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
12. Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Perlu diingat, jika sudah terdaftar ke DTKS tidak otomatis untuk mendapatkan bansos karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme yang ditentukan.
Sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang telah ditentukan.
(Nad/Amul)