Megatrust.co.id, SERANG – Ketegangan antara mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy dengan partai PKB kian memanas.
Terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Banten ikut melaporkan Edy ke Polda Banten.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong atau kebohongan di muka publik.
“Saya kira hari ini DPW Banten melaporkan saudara Lukman Edy yang telah menyebarkan berita bohong, dengan laporan ini saya kira kita harus sama-sama tahu bahwa apa yang sudah dikatakan Lukman Edy bohong belaka,” kata Ketum DPW PKB Banten, Ahmad Fauzi pada Selasa 6 Agustus 2024.
Latar belakang dilaporkan Edy karena ucapan kontroversial yang ia ucapkan diantaranya PKB tidak lagi mengambil pertimbangan para ulama.
Kedua, Edy mengatakan jika PKB tidak transparan soal uang anggaran dan ketiga Edy mengatakan PKB kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terlalu sentralistik.
“Yang pertama (Edy Mengatakan) PKB sudah tidak lagi menggunakan atau mengutamakan ulama, sementara di PKB masih ada dewan suro. Dalam hal ini uang yang setiap kali diterima dari negara selalu diaudit oleh BPK,” kata Fauzi
“Lukman mengatakan bahwa pimpinan Cak Imin ini sentralistis, tidak ada sentralistis di PKB ada ADART, ada aturan partai dan semuanya taat atas asas aturan itu sendiri,” jelasnya
Fauzi mengungkapkan, laporan ini akan diikuti oleh DPC yang masing-masing akan melaporkan Edy ke Polres.
Fauzi mengatakan, adanya laporan ini tak lain karena ia merasa terganggu dan PKB dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy.
Ia mengatakan pasal yang dituduhkan kepada Edy adalah KUHP pasal 311 tentang fitnah atau pencemaran nama baik.
Ditanya soal adanya instruksi dari DPP UU untuk membuat laporan, Fauzi dengan tegas tidak ada. Ia mengatakan laporan kali ini atas dasar inisiatif sendiri karena merasa partai dan jajarannya dirugikan.
“Itu pasal berita bohong 311 ya tentang kebohongan di muka publik,” katanya
“Ga ada instruksi dari DPP, ini benar inisiatif, jadi saya merasa terganggu, kok PKB naik terus suaranya ada orang yang ngomong beda gitu,” jelasnya. (Towil/Amul)