MEGATRUST.CO.ID – Ada beberapa syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar agar dapat lolos seleksi administrasi.
Salah satunya yaitu melarang pelamar CPNS berkaitan dengan partai politik alias parpol.
Khususnya dengan adanya pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya bisa menjadi salah satu faktor kegagalan dalam pendaftaran CPNS 2024.
Berikut cara cek NIK kamu dicatut parpol atau tidak yang dapat dijadikan sebagai acuan.
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan secara lengkap dalam kolom NIK.
3. Pilih opsi I’m not a robot.
4. Pilih opsi CARI.
5. Apabila pemilik NIK tidak termasuk dalam anggota parpol akan ada notifikasi yang menyebutkan bahwa NIK tersebut ‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.
Apabila nama kamu dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir.
Kamu bisa melaporkannya melalui fitur ‘Tanggapan’ yang tersedia di situs Info Pemilu.
Untuk bisa mengadukannya, kamu bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.
(Nad/Amul)