Daerah

Ditemukan Warga, Kukang Jawa yang Terancam Punah di Cilegon, Dibawa BBKSDA

×

Ditemukan Warga, Kukang Jawa yang Terancam Punah di Cilegon, Dibawa BBKSDA

Sebarkan artikel ini
Kukang jawa yang terancam punah dan dilindungi langsung dibawa oleh BBKSDA. Amul/Megatrus.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Penemuan satwa liar oleh warga Cilegon yang terancam punah rupanya langsung dibawa oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat-Banten, pada Selasa 8 Oktober 2024.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Satwa liar yang bernama kukang jawa itu diserahkan oleh warga Cilegon di Komplek Bukit Baja Sejahtera II, Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon.

Primata Strepsirrhini dengan nama ilmiah nycticebus javanicus itu, sebelumnya ditemukan oleh warga sekitar dan sempat bertindak agresif saat akan diamankan.

Pasalnya, hewan yang diperkirakan berumur satu tahun ini diduga dipelihara hingga kemudian lepas ke permukiman warga.

Baca Juga :  Alat Kelengkapan Dewan Masih Digodok, Begini Kata Ketua DPRD

Samsi Harianto menyampaikan, kukang jawa tersebut masih bersifat liar saat ditangkap untuk diamankan.

“Waktu mau berangkat kerja, saya dapat laporan dari adek katanya ada kucing keserempet,” kata dia kepada awak media.

“Setelah saya cek ternyata udah dikerumunin warga, setelah saya cek ternyata kukang. Makanya dengan inisiatif saya amanin,” kata Samsi Harianto.

Setelah mengamankan satwa endemik Pulau Jawa itu, Samsi kemudian memberitahukan kepada petugas BKSDA.

Sebab menurutnya, hewan tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.

“Karena searching di google kita melihat bahwa statusnya itu dilindungi, akhirnya kita inisiatif untuk cari kontaknya BKSDA,” terangnya.

Baca Juga :  Alat Kelengkapan Dewan Masih Digodok, Begini Kata Ketua DPRD

Di tempat yang sama, Kepala Resort Konservasi Wilayah III BBKSDA Jabar-Banten, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, satwa endemik itu selanjutnya akan dibawa ke dokter hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilepasliarkan di habitat aslinya.

“Ini termasuk satwa yang dilindungi jenis kukang jawa,” ucapnya.

Dia berujar, kukang jawa yang hidup di hutan Banten relatif masih banyak meskipun berstatus dilindungi.

Ia menduga, hewan tersebut sebelumnya dipelihara namun lepas ke perumahan warga.

“Ada kemungkinan warga memelihar lepas, ataupun kalau memang perumahan ini berdekatan dengan kebun itu dipastikan juga dari kebun masuk ke permukiman,” ujarnya.

Baca Juga :  Alat Kelengkapan Dewan Masih Digodok, Begini Kata Ketua DPRD

Lebih lanjut, Tuwuh menjelaskan, ada sanksi bagi warga yang memelihara kukang jawa. Regulasi itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan terlampir dalam Permen LHK 106.

“Memelihara kukang jawa dapat dikenakai sanksi pidana dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf A,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kukang jawa juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu, kukang jawa juga masuk dalam Appendiks I CITES, yang artinya dilarang diperjualbelikan secara internasional. (Amul/Red)