Konveksi
Nasional

Ini Cara Daftar PPPK 2024 Tahap Kedua, Simak Langkah-langkahnya

×

Ini Cara Daftar PPPK 2024 Tahap Kedua, Simak Langkah-langkahnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seleksi PPPK 2024. (Instagram/@cpnsindonesia.id)

MEGATRUST.CO.ID – Pendaftaran PPPK tahap kedua akan dibuka pada 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.

Dilansir dari laman Kemenpan RB, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi calon ASN 2024.

Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan merupakan salah satu upaya penyelesaian penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

PPPK tahap pertama sudah dibuka pendaftaran sejak 1-20 Oktober 2024 lalu. Dan diperuntukkan pelamar prioritas, termasuk Guru Prioritas, D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang sudah tercatat di BKN.

Baca Juga :  Cara Cek Perankingan SKD CPNS 2024 dan Lihat Skor Pesaing

Sementara itu, untuk tahap kedua, pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi pengadaan PPPK 2024 tahap kedua, perlu disimak terlebih dahulu informasi formasi yang tersedia.

Selain situs resmi instansi, pelamar dapat mengakses ringkasan pengumuman yang memuat syarat dan formasi pendaftaran PPPK melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga :  Dibuka 17 November, Begini Cara Cek Formasi PPPK Tahap Kedua

Halaman situs SSCASN milik BKN akan menampilkan instansi, nama jabatan, jumlah kebutuhan, dan penghasilan atau gaji.

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK tahap kedua berikut langkahnya:

1. Buka laman pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id

2. Registrasi akun dengan klik “Buat Akun” dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan

4. Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan

Baca Juga :  Pilkada 27 November Bakal Masuk Libur Nasional, Ini Penjelasan KPU

5. Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Pilih formasi sesuai pengalaman kerja

7. Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah

8. Berikutnya, pada halaman “Resume Pendaftaran”, cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran

9. Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar

10. Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.

(Nad/Amul)