MEGATRUST.CO.ID – Judi sejatinya dilarang di Indonesia. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 303 KUHP yang intinya melarang seluruh aktivitas perjudian termasuk dalam hal ini ikut menawarkan atau mempromosikan.
Dalam agama Islam, telah jelas terdapat ayat dalam surat Al-Maidah ayat 90 tentang keharaman perjudian yang terdapat unsur mengundi nasib di dalamnya.
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Berkaitan dengan influencer yang diduga ikut mempromosikan judi, ini bisa jadi termasuk dalam tolong-menolong dalam keburukan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya, “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Rasulullah SAW telah mengingatkan kita bahaya terkait tolong-menolong dalam keburukan. Bahkan siapa yang mengajak kebawa kesesatan ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya.
مَنْ دَعَا إِلَىٰ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَىٰ ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya, “Barang siapa yang mengajak kepada hidayah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.” (HR. Muslim).
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan, ketika seseorang mempromosikan situs judi online maupun offline, kendati ia tidak bermain judi tetap akan memperoleh dosa dari orang yang berhasil ia pengaruhi untuk berjudi.
Hal ini sebagaimana menurut Ibnu Daqiq al-‘Id, seruan kepada kesesatan tidak hanya berlaku pada ajakan langsung, tetapi juga termasuk tindakan apa saja yang mendukung atau memperkuat kesesatan itu, seperti menyebarkan keraguan atau memaparkan argumen yang mengaburkan kebenaran.
Ini juga berlaku bagi mereka para influencer yang memengaruhi (influence) orang lain untuk menyimpang dari kebenaran, baik melalui perkataan, tulisan, atau tindakan yang memberikan kesan positif terhadap judi online. (Towil/Amul)