Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya ada 54 kilogram ganja hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Cilegon dimusnahkan, pada Kamis 14 November 2024.
Hal itu dilakukan bertujuan agar puluhan kilo barang bukti hasil pengungkapan tidak disalahgunakan oleh penyidik atau petugas di Polres Cilegon.
Sebagai informasi, dalam pengungkapan Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap sebanyak 58 kilogram ganja, sementara 3 kilogram ganja lainnya akan digunakan untuk barang bukti di pengadilan dalam persidangan para tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan, pemusnahan puluhan kilogram ganja, itu merupakan pengungkapan dan pengembangan kasus beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera.
“Perkara pemusnahan ini adalah perkara yang sempat kita rilis beberapa hari lalu, dengan tersangka Ali Mustafa, itu pengembangan dan BB nya kita dapat di daerah Sumatra Barat kota Bukit Tinggi,” katanya kepada awak media.
Dia bilang, setelah petugas melakukan uji di laboratorium terhadap barang bukti tersebut, diyakini bahwa barang tersebut merupakan barang haram.
“Setelah dilaksanakan uji lab dan benar ini dinyatakan ganja makanya pada kesempatan ini kita musnahkan BB,” tuturnya.
“Dan sisa yang sudah kita sisihkan tersebut guna kepentingan dalam penyidikan dan persidangan di pengadilan,” sambungnya.
Vhalio menerangkan, tujuan dimusnahkannya barang bukti sebelum proses persidangan, itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh petugas kepolisian terutama para penyidik.
“Tujuannya untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan oleh penyidik ataupun petugas kepolisian itu sendiri, makanya kami undang dari pihak terkait,” terangnya.
“Bahwasanya saat ini barang bukti sudah dimusnahkan dan tidak ada lagi, untuk menghindari penyalahgunaan oleh penyidik terutama di polres Cilegon,” sambung dia.
Masih kata Vhalio, ia mengungkapkan, jumlah yang dimusnahkan saat ini adalah sebanyak 54 kilogram, sementara sisanya sebanyak 3 kilogram untuk kepentingan persidangan di pengadilan sebagai barang bukti.
“Jumlahnya ada kurang lebih 54 kilo, kalau di rupiahkan bisa kurang lebih Rp270 juta dan menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa,” katanya.
“Yang disita untuk penuntutan ada 3 kilo gram,” tambahnya. (Amul/Red)