Bisnis

Jelang Akhir Tahun, BPRS Cilegon Mandiri Tancap Gas Pembiayaan Bunga Nol Persen untuk UMKM

FOTO : Kantor BPRS Cilegon Mandiri. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Tinggal sisa kurang dari 2 bulan, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tancap gas untuk pembiayaan bunga nol persen bagi pelaku UMKM.

Diketahui, BPRS CM menyiapkan dana sebesar Rp2,7 miliar untuk pinjaman UMKM dengan bunga nol persen. Hingga November, BPRS CM berhasil memberikan pinjaman sebanyak Rp1,7 miliar.

Direktur Bisnis BPRS CM Yoyo Hartoyo mengungkapkan, anggaran Rp2,7 miliar tersebut merupakan program kerjasama dengan Pemerintah Kota Cilegon.

Di mana dari anggaran tersebut, BPRS CM mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta yang dibayarkan oleh Pemkot Cilegon sebagai subsidi pembiayaan amanah dengan margin nol persen untuk pelaku UMKM.

“Rp500 juta itu kalau kami hitung, BPRS harus pembiayaan sebesar Rp2,7 miliar. Sampai dengan Oktober kemarin kami sudah membukukan pembiayaan, untuk sektor mikro ini di angka Rp1,7 miliar. Jadi masih ada sisa subsidi margin yang belum terserah yaitu mungkin sekitar Rp180 jutaan lagi,” ungkap Yoyo Hartoyo, kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.

Oleh sebab itu, untuk menarik subsidi margin sekitar Rp180 juta tersebut BPRS Cilegon Mandiri harus menyalurkan pembiayaan amanah sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, jumlah pemohon yang mengajukan pembiayaan amanah ada sekitar 865 orang, dan kurang lebih 40 persen di antaranya memiliki masalah keuangan yang tercatat di Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, kurang lebih 40 persen pemohon tidak bisa diproses.

“Kita masih ada waktu November sama Desember mudahan bisa terkejar. Karena jujur saja, jumlah pemohon yang mengajukan pembiayaan ke kita itu sudah besar,” jelasnya.

Sebagai informasi, kata Yoyo, pelaku UMKM yang mau mengajukan pembiayaan di BPRS CM harus berdomisili dan ber-KTP Cilegon, memiliki usaha yang sedang berjalan, serta tidak memiliki fasilitas bermasalah di lembaga keuangan lain yang terdaftar di SLIK-OJK.

Selain itu, BPRS CM juga akan menganalisa kemampuan usaha pemohon yang mengajukan pembiayaan subsidi margin nol persen.

Pasalnya bagaimanapun, BPRS CM harus melakukan analisa dengan baik berdasarkan prudential banking lantaran resiko pokoknya tetap ada di BPRS CM.

“Kalau maksimal bisa sampai R10 juta sebetulnya, hanya kami mensyaratkan ada jaminan tambahan bisa berupa BPKB kendaraan bermotor atau kalau ada sertifikat juga enggak apa-apa tapi kami tidak ikat, hanya sebagai jaminan pendamping saja. Itu dari Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta, namun kalau Rp5 juta saja atau Rp5 juta ke bawah maka tidak perlu jaminan pendamping,” pungkasnya. (Amul/Red)

Exit mobile version