MEGATRUST.CO.ID – Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat.
Sesuai jadwal, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Dalam Pemilu atau Pilkada sebelumnya belum ada aturan mengenai libur nasional saat pencoblosan yang dibuat Pemerintah.
Nah, Pilkada kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan suara Pilkada di hari Rabu, 27 November 2024 ak mian masuk dalam libur nasional.
Pihaknya akan menginstruksikan KPU di daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Anggota KPU August Mellaz dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mellaz mengungkapkan jika pada Pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan SK terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.
Aturan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional ditetapkan berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam SE tersebut, pekerja dan buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara Pilkada berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Selain itu, pada Pilkada 2024 ini pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
(Nad/Amul)