Konveksi
Daerah

Didemo Buruh, Pjs Wali Kota Cilegon Akan Surati Kemenaker Usulan Kenaikan UMK 2025

×

Didemo Buruh, Pjs Wali Kota Cilegon Akan Surati Kemenaker Usulan Kenaikan UMK 2025

Sebarkan artikel ini
Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana saat menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di depan kantor Pemkot Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Buruh tidak henti-hentinya melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMK 2025 sebesar 11.56 persen.

Padahal regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja belum keluar terkait juklak dan juknis kenaikan UMK 2025.

Kali ini, Rabu, 20 November 2024 buruh Kota Cilegon melakukan aksi demo di depan Pemkot Cilegon, hal itu dilakukan supaya Pemkot Cilegon menyurati Kemenaker terkait kenaikan UMK 2025.

Dimana buruh Cilegon berharap adanya dukungan dari Pemkot Cilegon melalui Nana Supiana terkait 3 tuntutan buruh Cilegon diakomodir Kemenaker RI.

Baca Juga :  Buruh Cilegon Kudu Sabar, Penetapan UMK 2025 Diprediksi Batal di November

Hal tersebut merupakan hasil pertemuan Nana dengan para buruh Kota Cilegon, di ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu 20 November 2024.
Tampak hadir pada pertemuan tersebut, Sekda Cilegon Maman Mauludin.

Kepada media, Nana mengatakan jika pihaknya mendukung upaya buruh dalam meningkatkan kesejahteraan.

Karena bagaimana pun kata Nana, salah satu fungsi dari pemerintah tidak lain adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Buruh di Cilegon Tuntut Kenaikan UMK 2025 11,56 Persen, Begini kata Ketua DPRD

“Intinya kami support apa yang menjadi tuntutan buruh. Terlebih ini untuk kepentingan kesejahteraan, disitulah negara hadir,” katanya.

Untuk diketahui, pada pertemuan tersebut, Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana menandatangani Surat Walikota Cilegon nomor 500.15.1/3791/disnaker.

Surat tersebut perihal Penyampaian Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cilegon.
Pada surat tersebut, tertuang tiga tuntutan buruh, pertama menuntut kenaikan upah minimum kota Tahun 2025 sebesar 11,65 persen.

Kedua, penetapan berlakunya kembali UMSK 2025 Kota Cilegon

Terakhir, melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Konstitusi atau MK nomor.168/PPU-XXI/2023 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024.

Baca Juga :  Sia-Sia, Halte Bus di Cilegon Bikinan Dishub Tidak Digunakan Selama Bertahun-tahun

Terkait hal ini, Ketua SPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengapresiasi dukungan Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana.

Namun begitu, Rudi mengatakan jika perjuangan buruh masih panjang.

“Kami masih perlu perjuangkan nilai kenaikan UMK Kota Cilegon sebesar 11,56 persen, juga UMSK 2025,” katanya.

“Sekarang ini kan landasan hukumnya masih dibuat oleh Kemenaker, jadi untuk usulan UMK Kota Cilegon 2025 memang belum bisa dibahas,” tambahnya. (Amul/Red)