MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 471 Tahun 2024 tentang penetapan UMK 2025.
Kenaikan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5 persen.
Kenaikan UMK tersebut menjadi dasar penentuan upah pekerja mulai 1 Januari 2025.
Dari surat keputusan tersebut diketahui, UMK Banten 2025 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara terendah ada di Kabupaten Lebak.
Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
1. UMK Kabupaten Pandeglang : dari Rp3.010.929,87 menjadi Rp3.206.640,32
2. UMK Kabupaten Lebak : dari Rp2.978.764,69 menjadi Rp3.172.384,39
3. UMK Kabupaten Tangerang : dari Rp4.601.988 menjadi Rp4.901.117,00
4. UMK Kabupaten Serang : dari Rp4.560.894,85 menjadi Rp4.857.353,01
5. UMK Kota Tangerang : dari Rp4.760.289,54 menjadi Rp5.069.708,36
6. UMK Kota Cilegon : dari Rp4.815.102,80 menjadi Rp5.128.084,4
7. UMK Kota Serang : dari Rp4.148.602 menjadi Rp4.418.261,13
8. UMK Kota Tangerang Selatan : dari Rp4.670.791 menjadi Rp4.974.392,42
(Nad/Amul)