Konveksi
Marwah

Niat Puasa Rajab dan Puasa Senin-Kamis, Bolehkah Menggabungkan Keduanya?

×

Niat Puasa Rajab dan Puasa Senin-Kamis, Bolehkah Menggabungkan Keduanya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Puasa Rajab. Freepik

MEGATRUST.CO.ID Saat ini umat muslim memasuki bulan Rajab yang merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dari 12 bulan. Seperti diketahui dalam agama Islam ada empat bulan yang dimuliakan seperti Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ

Artinya, “Sesungguhnya bilangan
bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (At-Taubah [9]:36).

Diantara empat bulan itu, umat muslim tengah memasuki bulan Rajab. Karena menjadi salah satu bulan yang dimuliakan, di bulan Rajab dianjurkan untuk memperbanyak amalan kebaikan salah satunya ialah puasa.

Mayoritas ulama sepakat, puasa di bulan Rajab merupakan salah satu amalan sunah.

Namun tentunya dalam pelaksanaan puasa sunah di bulan Rajab juga akan berbarengan dengan puasa sunah lain seperti puasa Senin – Kamis.

Lantas, bagaimana saat kedua ibadah sunah tersebut bertemu? Apakah boleh menggabungkan niat puasa sunah Rajab dan puasa sunah Senin-Kamis sekaligus? Begini penjelasannya.

Disadur dari laman nu.or.id, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wan Nadhair mengatakan, menggabungkan dua niat sunah menurut Imam al-Qaffal kedua ibadah tersebut tidak sah dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga :  Tata Cara dan Bacaan Niat Puasa Rajab

Namun, pendapat Imam al-Qaffal ini dibantah dengan sebuah kasus bahwa berniat mandi sunah untuk shalat Jumat dan mandi sunah hari raya keduanya dianggap sah dikerjakan secara bersamaan. Berikut selengkapnya:

الرَّابِعُ: أَنْ يَنْوِي مَعَ النَّفْلِ نَفْلًا آخَر: فَلَا يَحْصُلَانِ. قَالَهُ الْقَفَّالُ وَنُقِضَ عَلَيْهِ بِنِيَّتِهِ الْغُسْل لِلْجُمُعَةِ وَالْعِيد، فَإِنَّهُمَا يَحْصُلَانِ. قُلْت: وَكَذَا لَوْ اجْتَمَعَ عِيد وَكُسُوف، خَطَبَ لَهُمَا خُطْبَتَيْنِ، بِقَصْدِهِمَا جَمِيعًا ذَكَرَهُ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ، وَعَلَّلَهُ بِأَنَّهُمَا سُنَّتَانِ، بِخِلَافِ الْجُمُعَة وَالْكُسُوف، وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَق بِهَا مَا لَوْ نَوَى صَوْم يَوْم عَرَفَة وَالِاثْنَيْنِ مَثَلًا، فَيَصِحّ

Artinya, “Keempat: Jika seseorang berniat menggabungkan dua niat untuk dua ibadah sunah, maka kedua ibadah tersebut tidak sah dilakukan secara bersamaan. Pendapat ini disampaikan oleh Al-Qaffal. Namun, pendapat tersebut dibantah dengan contoh berniat mandi untuk Jumat dan hari raya, dimana keduanya dianggap sah.”

“As-Suyuthi berkata: Begitu juga, jika salat Id dan shalat kusuf berkumpul (waktunya bersamaan), maka seseorang dapat berkhutbah dua kali dengan niat untuk keduanya sekaligus. Hal ini disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah dan dikuatkan dengan alasan bahwa keduanya adalah ibadah sunah, berbeda dengan shalat Jumat dan salat kusuf.”

“Dan seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin misalnya, maka puasa tersebut tersebut sah.”

Selanjutnya, Imam Bujairimi lebih tegas menyatakan keabsahan puasa yang dikerjakan dengan cara menggabungkan dua niat puasa sunah sekaligus atau hanya satu niat saja.

Baca Juga :  Malam Ini Mulai 1 Rajab 1446 Hijriah, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

تَنْبِيهٌ: قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ، كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ، وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا، فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ.

Artinya, “Peringatan: Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing. Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi. Begitu juga, jika ia hanya berniat untuk salah satunya, berdasarkan apa yang tampak jelas.”

Adapun terkait dengan pahala yang didapat, itu tergantung dari yang diniatkan. Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar selengkapnya:

وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ

Baca Juga :  Malam Ini Mulai 1 Rajab 1446 Hijriah, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

Artinya, “Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut?” “Maka beliau menjawab: Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala.”

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan boleh menggabungkan niat puasa sunah Rajab dan puasa Senin-Kamis sekaligus dan masing-masing mendapatkan pahala keduanya.

Namun, jika diniatkan hanya satu puasa saja kendati melaksanakan keduanya maka pahala yang didapat hanya puasa yang diniatkan saja. Meski begitu, tuntutan dari puasa sunah lain yang telah dikerjakan menjadi gugur meski tidak diniatkan.

(Towil/Nad)