Konveksi
Daerah

KPU Banten Akan Tetapkan Hasil Pilkada Serentak, 3 Daerah Tunggu Hasil Sengketa di MK

×

KPU Banten Akan Tetapkan Hasil Pilkada Serentak, 3 Daerah Tunggu Hasil Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini
Penetapan Pilkada, KPU Provinsi Banten, Provinsi Banten, Penetapan Pilkada 2024 Provinsi Banten.

Megatrust.co.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dalam waktu dekat ini akan menetapkan hasil Pemilihal Kepala Daerah atau Pilkada secara serentak.

Hal itu terlihat dari upaya KPU melaksanakan rapat koordinasi persiapan penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati/Walikota pada Senin 06 Januari 2025.

Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, penetapan nanti akan ada 3 wilayah yang penetapannya tidak serentak.

Hal ini lantaran dari ketiga wilayah tersebut masih harus menyelesaikan perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Dimana, ketiga wilayah itu adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Merah Putih Jangan Main-main, Bupati Serang Akan Awasi Langsung

“Di Banten itu ada 3 kabupaten Kota yang masuk ke dalam perselisihan hasil pemilihan, ada kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan satu lagi ada Kabupaten Serang,” ungkap Akhmad Subagja

“3 Kabupaten itu yang kemungkinan besar penetapan calon terpilihnya itu tidak serentak dengan 5 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi,” sambungnya

Adapun hari penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada Kamis 09 Januari 2025 di kantor KPU Banten.

“Nah kita agendakan di provinsi 5 Kabupaten Kota penteapan itu di tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Subagja

Baca Juga :  Dilantik Istri Gubernur Banten, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sandang Status Bunda Paud 

Terkait tiga wilayah yang masih bersengketa, maka penetapan tidak akan dilakukan oleh KPU Banten melainkan oleh KPU Kabupaten/Kota wilayah tersebut.

“Yang jelas setelah pembacaan pemutusan MK maka kabupaten Kota yang sengketa itu juga harus menetapkan setelah pembacaan pemutusan,” jelasnya

Hal ini karena, yang digugat bukan gubernur melainkan Bupati dan Wali Kota. Oleh karenanya penetapan Bupati dan Wali Kota ditetapkanya oleh masing masing KPU Kabupaten dan kota.

Terkait potensi kehadiran pasangan calon pada hari penetapan, Subagja mengatakan hal itu sudah tertuang dalam PKPU.

Karenanya nanti KPU Banten akan mengundang pasangan calon, partai politik hingga bawaslu. Disamping itu, stakeholder pemerintah daerah dan polri turut menjadi pihak yang akan diundang pada 09 Januari mendatang.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Komisi II DPRD Banten Desak Inspektorat Periksa Sekretaris DKP

“Jadi di dalam PKPU nomer 18 pasal 60 itu pertama yang wajib diundang itu pertama Paslon yang ikut serta dalam proses pemilihan. Yang ke dua ada partai politik kemudian Bawaslu itu 3 komponen yang wajib diundang,” ungkap Subagja

“Kita juga akan mengundang seluruh stakeholder pemerintah daerah, dari polri kemudian media. Itu akan kita laksanakan dikantor KPU Provinsi Rencana jam 2 siang,” sambungnya. (Towil/Amul)