Megatrust.co.id, CILEGON – Tidak dibayarkan Pemkot Cilegon di 2024, 3 bulan honor guru madrasah, guru PAUD, hingga kader Posyandu di Kota Cilegon hangus.
Sementara, kontraktor atau pihak ketiga yang telah melakukan pekerjaan sepanjang 2024 bisa dibayarkan di 2025.
Pasalnya, honor guru madrasah di kota Cilegon bersumber dari dana hibah yang diberikan Pemkot kepada Kementerian Agama Cilegon dan didistribusikan ke guru Madrasah se Kota Cilegon.
Tidak terbayarkannya honor guru Madrasah di Kota Cilegon, merupakan buntut tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau defisit Pemkot Cilegon yang tidak terselamatkan di 2024.
Hingga, perwakilan guru honorer Madrasah, guru PAUD, hingga kader Posyandu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota CIELGON pada Rabu 8 Januari 2025.
Plt. Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra saat menemui para peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cilegon
Pihaknya, menegaskan bahwa akan menyelesaikan kewajibannya membayar kepada pihak ketiga.
“Kami tegaskan bahwa seluruh kewajiban kami, khususnya pihak ketiga akan kami bayarkan di tahun 2025. InsyaAllah sebelum pelantikan wali kota yang baru,” kata Aziz.
Sedangkan terkait honor, baik itu honor guru madrasah, honor daerah, honor kader dan lainnya, pihaknya akan terus melakukan konsultasi kepada pihak terkait.
Hal ini karena, kata Aziz, secara aturan terdapat surat edaran yang menyatakan bahwa untuk honor yang sudah tidak dibayarkan secara eksplisit akan hangus, namun untuk tahun 2025 semua honor dipastikan akan dibayarkan.
“Kami akan tetap melakukan konsultasi kepada pihak terkait karena ini menyangkut dengan para guru, para kader. Kalau pun misalnya secara aturan bisa dibayarkan pasti akan kami bayarkan juga,” tutur Aziz.
“Untuk tahun 2025 tidak ada perubahan, dari bulan Januari sampai Desember semua honor-honor akan kita bayarkan dan ada permintaan bahwa yang semula honor-honor dibayarkan setiap triwulan akan kita rubah menjadi setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan para kader dan para guru honor,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aziz bilang, Pemkot Cilegon berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dan kewajiban yang ada.
“Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah selesai semua,” pungkasnya.
Diketahui, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 901.1.15/6658/SJ. Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan dan Akutansi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2024.
Pada bagian II Pelaksanaan Belanja Daerah di poin nomor 2 huruf e menyatakan, Menghentikan realisasi belanja hibah dan bantuan sosial, kecuali yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amul/Red)