MEGATRUST.CO.ID – Inilah informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
KemenPAN RB mengeluarkan aturan tentang PPPK paruh waktu yang dituangkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
SK itu mengatur sejumlah informasi termasuk peruntukan dan gaji untuk formasi tersebut.
PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.
Formasi ini ditujukan bagi pegawai non ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK.
Khususnya yang telah terdaftar dalam database non ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa mengikuti tes tambahan.
Sedangkan, untuk jam kerja PPPK paruh waktu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yakni empat jam per hari.
Sedangkan, untuk upah bagi PPPK paruh waktu ada tiga point diantaranya:
Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini: PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
Sesuai Upah Minimum Wilayah: Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Sumber Dana Penggajian: Dana untuk gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari PPPK paruh waktu.
1. Mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dan status sebagai ASN.
2. Fleksibel dalam waktu kerja, memungkinkan untuk melakukan pekerjaan lain di luar tugas sebagai ASN.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 serupa dengan pegawai ASN lainnya.
4. Jaminan Pensiun atau Hari Tua, sebagai bagian dari fasilitas ASN.
5. Peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika lolos evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Implementasi PPPK paruh waktu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi manajemen ASN serta mencegah PHK massal pada tenaga honorer.
(Nad/Amul)