Megatrust.co.id, SERANG – Buntut dari vonis bebasnya MS (46) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Waringin Kurung mendapat respon dari satuan tugas (Satgas) terpadu PPA Kabupaten Serang.
Dalam konferensi pers yang menghadirkan berbagai unsur pemerhati anak seperti Satgas PPA, Komnas Anak serta perwakilan pekerja sosial (persis) menyayangkan vonis bebas MS.
Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang Habibah mengaku kecewa karena kejadian ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana yang ia dan beberapa pihak perjuangkan.
“Kecewa terhadap putusan majlis hakim pengadilan negeri serang atas putusan bebas terhadap terdakwa MS, ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang perlindungan mencederai rasa keadilan,” ujar Habibah kepada awak media saat ditemui di kantor DKBP3A Rabu 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Habibah mengecam putusan hakim karena vonis bebas seperti menafikan perjuangan pihak-pihak yang salama ini mengawal kasus tersebut.
“Semua kaget seolah-olah kita tidak melakukan apapun padahal luar biasa kita melakukan segala upaya pendampingan terhadap korban itu sendiri untuk itu kami mengecam majelis hakim yang menyatakan pelaku bebas murni,” katanya.
Habibah meminta kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Ia juga menjamin tidak ada intervensi terhadap kasus kekerasan terhadap anak, terlebih pelakunya adalah keluarga sendiri.
“Tidak ada intervensi pencabulan terhadap anak-anak siapapun pelakunya apalagi ini bapaknya,” tegasnya.
Disinggung respon yang akan dilakukan, Habibah mengungkapkan ia dan semua pihak setuju akan mengirimkan surat ke komisi yudisial terkait putusan hakim.
“Nanti mungkin kita bersurat ke KY doakan saja mudah mudahan semuanya terpenuhi sesegera mungkin,” ungkapnya.
Disinggung perihal bobot pidana, Habibah meminta terdakwa divonis seberat-beratnya. Terlebih pelaku yang merupakan orang tuanya.
“Iya dong harus seberat-beratnya makanya menjadi bahan perhatian semua,” pungkasnya.
(Towil/Nad)