Daerah

Surat Edaran Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 se Banten

Ilustrasi Zakat. Freepik

MEGATRUST.CO.ID Berikut besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025 se Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 009 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten tahun 2025.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2025 sekaligus menjadi penyempurna puasa bagi setiap umat Islam.

Adapun ketentuan besaran nilai zakat fitrah 2025 Provinsi Banten dalam surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut, dikutip dari Instagram @baznasbanten.

1. Kota Tangerang : Rp47 ribu
2. Kota Tangerang Selatan : Rp47 ribu
3. Kabupaten Tangerang : Rp47 ribu
4. Kota Serang : Rp40 ribu
5. Kabupaten Serang : Rp40 ribu
6. Kota Cilegon : Rp40 ribu
7. Kabupaten Pandeglang : Rp40 ribu
8. Kabupaten Lebak : Rp40 ribu

Apabila zakat fitrah tidak dalam bentuk uang, maka bisa diganti dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan untuk besaran fidyah 2025 Provinsi Banten berikut ini:

1. Kota Tangerang : Rp60 ribu
2. Kota Tangerang Selatan : Rp60 ribu
3. Kabupaten Tangerang : Rp60 ribu
4. Kota Serang : Rp50 ribu
5. Kabupaten Serang : Rp50 ribu
6. Kota Cilegon : Rp50 ribu
7. Kabupaten Pandeglang : Rp50 ribu
8. Kabupaten Lebak : Rp50 ribu

Fidyah merupakan kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu.

Seperti, orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Pembayaran fidyah wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka.

(Nad/Amul)

Exit mobile version