MEGATRUST.CO.ID – Siswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 wajib memastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS adalah database yang memuat informasi keluarga dengan kesejahteraan rendah. Pemerintah menggunakan data ini untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan untuk mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini mencakup pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup yang langsung diberikan kepada penerima.
Oleh karena itu, siswa atau orangtua dapat mengecek apakah tercatat di DTKS atau tidak melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila belum terdaftar DTKS, siswa atau orangtua dapat mendaftar atau mengurus DTKS secara online maupun offline.
Sebelum mendaftar DTKS, ada beberapa dokumen sebagai persyaratan yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Cara Daftar DTKS Secara Online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Buka aplikasi dan masukkan username dan password bagi yang telah memiliki akun
3. Bagi yang belum memiliki akun, dapat memilih ‘Buat Akun Baru’
4. Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK dan nama sesuai KTP
5. Kemudian isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesuai KTP, RT, dan RW
6. Masukkan nomor ponsel dan alamat email
7. Buat username dan password
8. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
9. Klik ‘Buat Akun Baru’ dan peserta akan mendapatkan notifikasi untuk verifikasi akun melalui email
10. Buka kotak masuk email, kemudian klik ‘Verifikasi Email’
11. Kemudian masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos, dan klik ‘Daftar Ulasan’
12. Lengkapi data sesuai dengan petunjuk yang diberikan
13. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
14. Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan
Cara Daftar DTKS Secara Offline:
1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Sampaikan ke petugas jika ingin daftar DTKS
3. Selanjutnya pihak desa/kelurahan akan bermusyawarah menentukan calon peserta layak atau tidak masuk ke dalam DTKS
4. Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan mengeluarkan berita acara dan diserahkan ke Dinas Sosial
5. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
6. Data warga kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
7. Data yang telah diinput di SIKS akan diverfikasi dan validasi data oleh bupati/walikota
8. Selanjutnya, bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernura lalu nantinya akan diteruskan menteri.
(Nad/Amul)