Megatrust.co.id, SERANG – Pemkab Serang menyelenggarakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Acara yang dilaksanakan di Aula TB. Suwandi pada Senin 3 Februari 2025 itu juga bersamaan dengan penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja di lingkungan Pemkab Serang.
Acara tersebut dalam rangka mengawal inpres nomor 1 tahun 2025 dimana melalui Inpres ini dampaknya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara dan memastikan alokasi yang lebih tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan, demi semangat untuk efisiensi anggaran, biaya operasional dan perjalanan dinas akan dipangkas.
Hal ini demi efisiensi anggaran dan mengoptimalkan pembangunan dan belanja modal.
“Seperti saya sampaikan semua anggaran yang ada di DPA masing-masing prioritas utamanya itu untuk masyarakat, untuk pembangunan, untuk belanja modal,” kata Tatu.
“Tadi kita tahu ada aturan terbaru untuk operasional, kemudian untuk perjalanan dinas itu harus dipangkas 50 persen. Ini juga semangatnya untuk meningkatkan lebih banyak lagi kepada masyarakat,” sambungnya.
Tidak lupa ia mengimbau kepada pihak-pihak terkait pengelolaan anggaran agar dilaksanakan secara teliti dan sebenar-benarnya.
“Saya menitipkan wanti-wanti ketika melaksanakan anggaran itu teliti, dilihat secara detail jangan sampai ada kesalahan karena nanti konsekuensinya akan ada persoalan hukum,” imbau Tatu.
Ditanya dampak pemotongan kepada belanja modal, Tatu mengungkapkan pemotongan anggaran tidak berdampak kepada belanja modal.
Justru menurutnya, pemotongan ini akan membuat belanja modal lebih maksimal.
Belanja modal engga (terdampak pemotongan) justru ini didorong harus lebih besar ke belanja modal. Yang sifatnya seremonial, perjalanan dinas, honorer-honorer itu yang harus dipangkas,” jelasnya.
(Towil/Nad)