Pemerintahan

Pemkab Serang Anggarkan 2 Miliar untuk Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Serang

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Pemkab Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menganggarkan untuk keperluan kendaraan dinas bagi Bupati dan wakil Bupati Serang terpilih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan anggaran untuk kendaraan dinas tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 2 miliar.

“Kebutuhan kendaraan dinas untuk Bupati dan wakil Bupati terpilih kita sudah menganggarkan di APBD kurang lebih diangka 2 miliar,” ungkap Sarudin saat ditemui di Aula TB. Suwandi pada Senin, 3 Februari 2025.

Menurutnya, anggaran sebasar 2 miliar tersebut untuk keperluan kendaraan dinas yang nantinya akan dikomunikasikan terlebih dahulu terkait beberapa aspek.

“Nanti kami tinggal menunggu arahan setelah pelantikan mungkin dari jenis kendaraannya seperti apa speknya seperti apa cc nya seperti apa yang penting sudah dianggarkan sebesar 2 miliar,” jelasnya.

Adapun menurut Sarudin, ia dan jajarannya belum menghadap Bupati dan wakil Bupati terpilih soal kendaraan dinas.

Ia pun mengungkapkan besaran kapasitas mesin yang nantinya akan menjadi kendaraan Bupati dan wakil Bupati Serang.

“Belum (menghadap), sudah bupati terpilih (dilantik) mungkin kita akan menghadap. Mohon arahan seperti apa, teknis tentang kendaraan dinas. Kita kan sesuai yang memakainya,” ungkapnya.

“Kalo Bupati (cc nya) 2.500-3.000, untuk wakil hampir sama,” sambungnya.

Disinggung soal kendaraan Bupati dan wakil Bupati yang lama, Sarudin mengungkap akan ada proses lelang jika kendaraan tersebut tidak lagi digunakan.

Sarudin pun membantah akan adanya proses Dum atau pembelian kendaraan oleh pemegang saat ini.

“Yang sekarang ini kan sebenernya kebijakannya kalaupun sudah tidak digunakan akan dilelang dengan kantor balai lelang,” kata Sarudin.

“Tidak boleh (di dum) karena kepala daerah hanya boleh nge dum itu hanya boleh satu kali,” sambungnya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version