Megatrust.co.id, SERANG – Kelangkaan tabung gas LPG ukuran 3 kg masih dirasakan oleh masyarakat di beberapa daerah.
Hal ini tidak lepas dari adanya aturan tentang pembatasan pengedaran LPG bersubsidi di warung atau tempat eceran.
Aturan yang sedang dilakukan dimana distribusi LPG 3 Kg atau yang biasa disebut gas melon hanya akan di drop di pangkalan resmi yang memiliki izin.
Kendati demikian, efek dari pembatasan tersebut langsung dirasakan masyarakat menengah ke bawah yang kesulitan mencari gas melon.
Menanggapi hal tersebut, Sekdis Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Shinta Alfas mengatakan cakupan sumberdaya gas atau spesifiknya perihal LPG bukan merupakan kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Menurutnya kewenangan dan kebijakan ada pada tingkat Provinsi dan Pusat.
“Terkait LPG kalo kita lihat dari tupoksi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, sebenernya bukan kewenangan di Kabupaten/kota. Adanya di tingkat provinsi atau pusat,” kata Shinta saat dihubungi Megatrust.co.id via telepon pada Senin 3 Februari 2025.
“Karena di Kabupaten/Kota itu sudah tidak ada kewenangan untuk energi sumberdaya mineral,” sambungnya.
Namun Shinta menuturkan, jika ada laporan kepada Diskoperindag terkait kelangkaan di suatu wilayah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Pengusaha Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sebagai salah pihak yang berwenang menentukan harga.
“Kemarin ada kelangkaan di Carenang dan itu langsung kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan hiswana dan Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti dengan mengambil di daerah tetangga setempat untuk di distribusikan,” tutur Shinta.
Shinta mengungkap, Diskoperindag saat ini hanya ikut mengawasi dan mengawal terkait permasalahan kelangkaan gas. Sementara untuk pengambilan kebijakan dan tindakan kembali ke pihak yang telah disebutkan sebelumnya.
“Karena tidak bisa mengambil suatu kebijakan atau suatu tindakan karena saat ini kita hanya punya wilayah tapi terkait kebijakan energi atau gas seperti ini kita tidak punya kewenangan,” ungkap Shinta.
Ditanya terkait adanya data kelangkaan di beberapa daerah, Shinta mengatakan belum ada data tersebut.
Ia menambahkan, daerah biasanya mengusulkan terkait alokasi ketersediaan LPG untuk di tahun berikutnya.
“Engga ada (data kelangkaan). Jadi kalau kita ngomong data kelangkaan kita ga punya cuma biasanya daerah hanya mengusulkan di tahun sebelumnya kebutuhan untuk LPG atau bahan bakar subsidi seperti itu,” ungkap Shinta.
Lebih lanjut, Shinta pun menjelaskan, kelangkaan yang biasanya ada permainan di tingkat bawah.
Disinggung soal kelangkaan yang merupakan efek dari pembatasan di tingkat eceran, Shinta mengaku ketersediaan di masyarakat menjadi hal yang lebih utama.
“Tidak ada statement kita seperti itu, kalau kita mah jangan sampai ada pembatasan. Kalau kita untuk masyarakat itulah yang terbaik untuk masyarakat daerah,” jelasnya.
(Towil/Nad)