Konveksi
Pemerintahan

Raih Nilai Tertinggi dari Ombudsman Banten, 4 OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

×

Raih Nilai Tertinggi dari Ombudsman Banten, 4 OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
4 OPD dan 2 UPTD Puskesmas raih penganugerahan nilai tinggi dan tertinggi opini publik 2024. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 UPTD Puskesmas di Kabupaten Serang meraih piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik) 2024 dari Ombudsman Banten.

Adapun penganugerahan yang dilaksanakan di pendopo Bupati Serang pada Selasa 4 Februari 2025 itu memberi predikat kepatuhan tinggi dan tertinggi standar pelayanan publik tahun 2024.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengungkapkan, semua perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Puskesmas yang dianugerahi tersebut secara umum mendapat nilai yang baik.

Namun menurut Fadli, Ombudsman Banten saat ini belum bisa mengakomodir seluruh OPD dan UPTD Puskesmas Kabupaten dalam locus penilaian.

Kendati demikian, ia berharap seluruh OPD dan UPTD Puskesmas mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Pemkab Serang Pangkas Anggaran Operasional dan Perjalanan Dinas

“Secara umum seluruh OPD dan puskesmas yang menjadi locus itu mendapat opini terbaik dan kualitas tertinggi tentu saja masih ada ruang perbaikan,” ungkap Fadli.

“Memang tidak semua OPD bisa kami jangkau, tapi kami berharap semua OPD di kabupaten senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Adapun keempat OPD dan dua UPT Puskesmas tersebut diantaranya Dinsos yang meraih nilai tertinggi 94,62 zona hijau, DPMPST 91,16 zona hijau, Dindik 89,44 zona hijau, Disdukcapil 89,94 zona hijau, UPT Puskesmas Pontang 93,44 dan UPT Puskesmas Pabuaran 93,30 zona hijau.

Dari data tersebut diketahui, yang menjadi indikator penilaian diantaranya adalah input berupa kompetensi dari pelaksana. Kedua adalah proses, bagaimana mereka melakukan pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009.

Baca Juga :  Dinkes Kabupaten Serang Libatkan Ahli Gizi dalam Program MBG

Ketiga adalah output, bagaimana masyarakat merasakan pelayanan yang diberikan itu tidak ada mal administrasi berupa penundaan berlarut, permintaan pungli, perbuatan yang tidak patut tidak kompeten.

Dan yang terakhir ialah pengelolaan pengaduan, pengaduan penting karena sebagai bentuk masyarakat memberikan kontribusi guna perbaikan kinerja dari pemberi layanan

“Kalau keempat ini sudah dikelola dengan baik insyaAllah pelayanan publik ini akan jadi semakin baik,” kata Fadli.

Fadli pun ikut mengapresiasi raihan nilai dan opini baik dari OPD dan UPT Puskesmas tersebut. Namun, ia tak henti-hentinya berharap agar layanan yang diberikan kepada masyarakat terus ditingkatkan dan jangan sampai ada kelalaian yang membuat keadaan tak terkendali, khususnya di era media sosial yang tak terbatas saat ini.

Baca Juga :  Kawal Inpres Nomor 1 2025, Anggaran Kabupaten Serang Berpotensi Terkena Pemotongan Hingga 1 Triliun

“Menjaga bagaimana layanan yang diberikan itu dirasa baik oleh masyarakat apalagi masyarakat sekarang gampang ya dikit-dikit viral jangan sampai itu terjadi,” tambahnya.

Disinggung terkait penambahan locus OPD, Fadli mengungkapkan Ombudsman Banten hanya menjalankan instruksi dari pusat.

Karena program ini merupakan skala nasional dimana OPD tersebut telah ditentukan oleh pusat itu sendiri.

“Permasalahannya ini program nasional. Ombudsman provinsi Banten kan hanya menjalankan. Jadi seluruh locus nya sudah ditentukan oleh pusat,” ungkap Fadli.

“Penilaian ini kan ajang untuk mengetahui kita sudah ada dimana, berapa kekurangan kita apa yang harus kita perbaiki. Dengan rutin dinilai artinya kita keliatan apa yang kita lakukan perbaikan,” pungkasnya.

(Towil/Nad)