Konveksi
Hukrim

Upal Beredar di Banten dari Rupiah Hingga Dollar, Polisi Ringkus Para Pelaku

×

Upal Beredar di Banten dari Rupiah Hingga Dollar, Polisi Ringkus Para Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polda Banten ringkus sindikat pengedar uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Penyidik Direskrimum Polda Banten mengamankan sebanyak 14 orang tersangka pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat.

Ke 14 orang tersebut diantaranya adalah AMG, TS, WS, HM, EA, AS, DR, ES, DS, IS, WR, AM, ZL dan ZM.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar upal ini bermula dari penangkapan pelaku ZL di wilayah Tangerang pada 19 Januari 2025.

Dari ZL ditemukan fakta sumber pengedar upal dari pelaku lain yang semuanya ditangkap di beberapa daerah di Bandung.

“Pengungkapan ini berasal dari sebuah informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Tangerang,” kata Dian

“Kita berhasil mengamankan seorang pelaku (ZL) dengan barang bukti upal sebanyak 150 lembar pecahan 100.000 rupiah,” sambungnya

Dari tersangka lain turut disita barang bukti upal yang semuanya berjumlah ratusan hingga ribuan lembar, mulai dari mata uang rupiah sampai mata uang asing.

“Yang kita amankan (rupiah) yaitu 669 lembar pecahan seratus ribu, dan uang pecahan lima puluh ribu sebanyak 83 lembar,” ujar Dian

“Juga turut diamankan mata uang dollar Amerika (USD) sebanyak 1034 lembar pecahan 100 USD, dan Real Brasil pecahan 50 ribu sebanyak 200 lembar,” ungkap Dian

Dian mengungkapkan, kegiatan para tersangka telah berjalan selama satu tahun belakangan. Para tersangka memproduksi uang palsu dengan alat cetak yang dipelajari dari rekannya.

Karenanya, besar kemungkinan upal tersebut telah beredar luas di masyarakat wilayah Banten dan Jawa Barat.

“Kegiatan pencetakan uang palsu tersebut sudah dilaksanakan kurang lebih satu tahun yang lalu. Jadi sangat disayangkan, dipastikan sudah banyak uang yang beredar di masyarakat utamanya Jawa Barat dan Banten,” ungkapnya

Dikatakan Dian, sindikat pembuat dan pengedar upal ini dalam melakukan aksinya secara senyap dan tertutup. Tidak sembarang orang bisa memesan upal dari para tersangka.

“Dalam hal ini mereka melakukan penjualan secara tertutup karena mereka sindikat. Jika tidak kenal meteka tidak akan melayani (transaksi upal),” kata Dian

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP serta undang-undang mata uang nomor 7 tahun 2011 yang mana ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar. (Towil/Amul)