Konveksi
Politik

Usai Sidang Pembuktian, KPU Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK Untuk Penetapan Bupati Serang Terpilih

×

Usai Sidang Pembuktian, KPU Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK Untuk Penetapan Bupati Serang Terpilih

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi saat wawancara kepada wartawan dalam acara media Gathering. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah selesai mengikuti proses sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu.

Perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Turut hadir pada sidang tersebut tim kuasa hukum dan saksi dari pihak pemohon, yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna.

Tim kuasa hukum dan saksi dari pihak terkait yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas dan Bawaslu Kabupaten Serang.

Turut hadir juga pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Serang, serta saksi ahli dari termohon.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengatakan usai sidang pembuktian selesai, KPU Kabupaten Serang tinggal menunggu sidang akhir pada tanggal 24 Februari 2025 terkait putusan MK.

“Setelah sidang pembuktian kemarin mendengarkan saksi ahli dari para pihak, KPU sedang menunggu pembacaan putusan yang diagendakan tanggal 24 Februari 2025,” kata Asmawi kepada baru-baru ini.

“Sudah tidak ada sidang lagi tinggal nunggu putusan saja,” sambungnya.

Asmawi pun mengungkapkan, begitu putusan keluar dan hasil gugatan pilkada tersebut ditolak MK, maka KPU Kabupaten Serang akan segara melakukan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.

“Kalau putusan MK itu ditolak (gugatan paslon 01) maka satu hari setelah itu akan kami lakukan penetapan setelah salinan putusannya keluar. Kalau ada putusan lain kita lihat nanti bagaimana mekanisme nya,” ungkapnya.

Dalam prosesnya nanti, KPU Kabupaten Serang akan mengundang para pihak pada penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.

“Kami akan undang para pihaknya, pasangan calon, partai politik, dan para stakeholder pada penetapan calon terpilih,” katanya.

Sebagai informasi, penetapan kepala daerah sejatinya akan dilakukan serentak pada 20 Februari 2025. Namun, Asmawi mengakui Kabupaten Serang menjadi satu-satunya yang belum menetapkan paslon terpilih.

“Satu-satunya yang belum menetapkan, sisanya semuanya sudah,” ungkap Asmawi.

(Towil/Nad)