Konveksi
Nasional

Wajib Tahu, Penerima KIP Kuliah Tidak Boleh Pindah Prodi dan Perguruan Tinggi

×

Wajib Tahu, Penerima KIP Kuliah Tidak Boleh Pindah Prodi dan Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penerima KIP Kuliah. Puslapdik Kemendikbudristek

MEGATRUST.CO.ID Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wajib tahu apakah nanti boleh pindah program studi (prodi) atau perguruan tinggi yang sudah dipilihnya.

Memilih jurusan kuliah bukanlah hal yang mudah, maka dari itu calon mahasiswa harus mempertimbangkan passionnya masing-masing.

Terlebih, saat ini sudah banyak jurusan yang bertebaran di berbagai kampus dengan masing-masing keunggulannya.

Lantas, apakah boleh penerima KIP Kuliah pindah prodi atau perguruan tinggi karena tidak cocok dengan yang diambil? Ini informasinya.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan 2025 Dimulai Besok, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan untuk pindah prodi.

Penerima KIP Kuliah juga tidak diizinkan mendaftar KIP Kuliah kembali pada tahun berikutnya, baik di perguruan tinggi yang sama atau yang lainnya.

Karena, pemberian KIP Kuliah ini mempunyai jangka waktu sesuai masa perkuliahan.

1. Program Reguler
Sarjana: Maksimal 8 semester
Diploma 4: Maksimal 8 semester
Diploma 3: Maksimal 6 semester
Diploma 2: Maksimal 4 semester
Diploma 1: Maksimal 2 semester

Baca Juga :  Hadapi Angleb, Tiket Kapal Ferry Merak Bakauheni Sudah Bisa Dibeli, ASDP Persiapkan Pelabuhan dan Puluhan Kapal

2. Program Profesi
Dokter: Maksimal 4 semester
Dokter gigi: Maksimal 4 semester
Dokter hewan: Maksimal 4 semester
Ners: Maksimal 2 semester
Apoteker: Maksimal 2 semester
Bidan: Maksimal 2 semester
Guru: maksimal 2 semester.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah  boleh diperkenankan untuk cuti karena sakit atau alasan lainnya sesuai aturan perguruan tinggi. Namun, hal itu tidak menambah durasi maksimal pemberian bantuan.

Baca Juga :  Hadapi Angleb, Tiket Kapal Ferry Merak Bakauheni Sudah Bisa Dibeli, ASDP Persiapkan Pelabuhan dan Puluhan Kapal

Penerima KIP Kuliah yang berstatus cuti bisa ditetapkan dengan ketentuan yakni biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

(Nad/Amul)