MEGATRUST.CO.ID – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kerap mengalami penyesuaian setiap tahunnya. Bipih yang dibayarkan jemaah haji akan berbeda-beda setiap embarkasi atau wilayah keberangkatan.
Bipih 2025 telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Bipih 2025 khusus jemaah haji dimulai dari harga terkecil, yakni Rp46.922.333 hingga Rp60.955.751.
Berikut rincian Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah per embarkasi se-Indonesia, dikutip dari Instagram @informasihaji.
Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751.
Rincian biaya di atas sudah termasuk dalam biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
(Nad/Amul)