Konveksi
Nasional

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 yang Dibayar Jemaah per Embarkasi 

×

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 yang Dibayar Jemaah per Embarkasi 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Haji. Pixabay @adliwahid

MEGATRUST.CO.ID Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kerap mengalami penyesuaian setiap tahunnya. Bipih yang dibayarkan jemaah haji akan berbeda-beda setiap embarkasi atau wilayah keberangkatan.

Bipih 2025 telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Bipih 2025 khusus jemaah haji dimulai dari harga terkecil, yakni Rp46.922.333 hingga Rp60.955.751.

Berikut rincian Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah per embarkasi se-Indonesia, dikutip dari Instagram @informasihaji.

Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333

Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531

Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751

Baca Juga :  3 Cara Untuk Mendapatkan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751

Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751

Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921

Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751.

Rincian biaya di atas sudah termasuk dalam biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Baca Juga :  3 Cara Untuk Mendapatkan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

(Nad/Amul)