MEGATRUST.CO.ID – Setelah diumumkan hasil administrasi PPPK tahap kedua. Peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Masa sanggah PPPK tahap kedua mulai dilakukan 19 sampai 21 Februari 2025.
Kemudian pengumuman masa sanggah akan disampaikan pada 22 sampai 28 Februari 2025.
Di dalam pengumuman, terlampir alasan ketidaklulusan serta dokumen yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Peserta tersebut memiliki kesempatan untuk menyanggah hasil pengumuman dengan cara mengajukan sanggah.
Masa sanggah menjadi kesempatan penting untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan.
Pada tahap ini, peserta dapat mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi jika merasa ada kesalahan dalam penilaian atau terdapat dokumen yang seharusnya memenuhi syarat tetapi tidak diakui oleh sistem.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan sanggah PPPK tahap kedua.
1. Masuk ke laman website SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Masukkan NIK dan kata sandi akun yang digunakan saat mendaftar.
3. Di bawah hasil seleksi administrasi, klik fitur ‘Ajukan Sanggahan’.
4. Laman tersebut akan menunjukkan dokumen yang tidak memenuhi syarat untuk tahap administrasi.
5. Setelah itu, peserta bisa mengisi alasan sanggahan dari hasil seleksi pada kolom sanggahan. Dalam mengisi sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar dan tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
6. Setelah yakin dengan isi sanggahan, Anda bisa mencentang disclaimer.
7. Lalu klik “Akhiri Proses Sanggah”.
Peserta diharapkan terus memantau dan menunggu jawaban sanggah dari instansi yang dituju.
Jika sanggahan diterima, peserta akan dinyatakan lolos administrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Jika ditolak, peserta tidak dapat mengajukan sanggahan ulang. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peluang untuk lolos seleksi menjadi lebih besar.
(Nad/Amul)