Konveksi
Marwah

Hari yang Dilarang untuk Mengganti Utang Puasa Ramadhan

×

Hari yang Dilarang untuk Mengganti Utang Puasa Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi batas waktu bayar utang puasa Ramadhan. Pixabay andsproject

MEGATRUST.CO.ID Umat Islam yang tahun lalu masih memiliki utang puasa Ramadhan wajib mengganti atau mengqadha puasa wajib tersebut.

Berdasarkan Kalender Hijriah, awal Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Namun perlu diketahui, tidak semua hari boleh digunakan untuk mengganti puasa tersebut. Ada beberapa hari tertentu yang dilarang untuk berpuasa, termasuk puasa qadha.

Ada dua pendapat ulama terkait batas akhir pelaksanaan qadha puasa. Pertama, ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, seseorang yang memiliki utang puasa diwajibkan untuk menyelesaikannya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah bahwa seseorang dapat mengganti puasanya kapan saja, bahkan jika itu dilakukan setelah Ramadhan-Ramadhan berikutnya berlalu.

Karena, tidak semua hari boleh digunakan untuk mengganti puasa Ramadhan. Ada beberapa hari tertentu yang dilarang bagi umat muslim untuk mengganti qadha Ramadhan, yakni:

1. Hari yang Diragukan (Hari Syak)
Dalam Islam, umat Islam dilarang untuk mengerjakan puasa jika hari tersebut termasuk hari yang diragukan atau hari Syak. Dari Ammar bin Yasir RA, dia berkata:

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah SAW).”

Hari yang diragukan atau hari Syak sendiri merupakan hari terakhir dari bulan Syaban. Sebab, hari tersebut merupakan penentuan awal Ramadhan.

2. Hari Jumat
Umat muslim dilarang menjalankan puasa (termasuk puasa qadha Ramadhan) pada hari Jumat secara khusus tanpa diiringi hari lain. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullah SAW:

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: “Janganlah kalian memimpin puasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya” [Ditakhrij oleh Muslim: Kitaush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum’ah Munfaridan (1144).

3. Hari yang Dilarang Bagi Istri Jika Suaminya Ada (di Rumah), kecuali Seizinnya
Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW melarang seorang istri untuk berpuasa (termasuk mengganti qadha Ramadhan) apabila suaminya ada di rumah. Namun, istri boleh mengerjakan puasa ganti Ramadhan jika diberi izin oleh suaminya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

لاَ تَصُمِ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Artinya: “Tidak dibolehkan seorang istri berpuasa di saat suaminya di rumah, kecuali dengan izinnya.”

4. Hari Tasyrik
Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah perayaan Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di tiga hari tersebut umat muslim dilarang untuk berpuasa qadha Ramadhan.

5. Saat Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha
Pada dua hari raya dalam Islam, umat muslim dilarang untuk mengerjakan puasa, termasuk puasa qadha Ramadhan. Dari Abu Ubaid, budak yang dimerdekakan Ibnu Azhar, ia berkata:

Artinya: “Aku merayakan hari Id bersama Umar bin Al-Kaththab RA, kemudian dia (Umar) berkata, ‘Ini adalah dua hari yang Rasulullah SAW melarang kita untuk berpuasa padanya, hari di mana kalian berbuka puasa dan hari yang lainnya, hari di mana kalian memakan hewan kurban kalian”.

6. Hari Arafah
Mayoritas ulama menghukumi puasa Arafah sebagai puasa sunah. Akan tetapi, bagi orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, puasa Arafah hukumnya menjadi makruh.

Bahkan, Rasulullah SAW juga tidak melakukan puasa ketika hari Arafah. Hal ini berdasarkan suatu riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad mengkonsumsi semangkok susu yang dikirimkan kepadanya sementara ia berdiri di tempat wukuf. Kemudian Rasulullah meminumnya sementara orang-orang melihatnya.

(Nad/Amul)