Konveksi
Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Serang Sebut Izin Ternak PT STS Bisa Dicabut Tapi Ikuti Prosedur

×

Ketua DPRD Kabupaten Serang Sebut Izin Ternak PT STS Bisa Dicabut Tapi Ikuti Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mendengar aspirasi warga Padarincang pada saat audiensi di kantor DPRD Kabupaten Serang pada Rabu 19 Februari 2025.

Kedatangan warga intinya meminta pencabutan izin ternak hingga pembebasan warga yang ditahan kepolisian.

“Intinya ada dua yang disampaikan oleh masyarakat Cibetus, pertama adalah pencabutan izin PT STS, yang kedua, pembebasan masyarakat yang ditahan kepolisian,” kata Bahrul Bahrul Ulum.

Atas tuntutan warga, Ulum memahami kondisi yang dialami warga Desa Cibetus. Ia juga setuju atas pencabutan izin apabila memang dirasa banyak mudharat yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Banten: Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Syaratnya

“Maka saya sampaikan bahwa pertama, untuk izin, kami sepakat kalau memang perusahaan itu lebih banyak mudaratnya kepada masyarakat, ya sudah, pemerintah daerah sebagai penerbit izinnya harus melakukan pencabutan,” ujarnya.

Kendati begitu, Ulum meminta warga memahami mekanisme dan prosedur pencabutan izin yang tidak bisa serta merta dalam waktu singkat.

“Tapi dengan sarat, karena proses penerbitan izin itu ada proses dan syaratnya, maka pencabutan pun ada proses dan syaratnya, mekanisme itu ditempuh,” jelasnya.

Baca Juga :  Siap-Siap Mudik Gratis 2025, Pemprov Banten Anggarkan 1 Miliar 

Terkait masalah hukum yang dihadapi warga Padarincang yang ditahan polisi, Ulum meminta warga menghormati proses hukum yang ada. Menurut Ulum, sekalipun menuntut kebebasan, karena negara hukum maka norma hukum harus tetap ditegakan.

Untuk itu, terkait permohonan Restorative justice, ia berharap semoga ada titik temu yang bisa diusahakan antar kedua belah pihak.

“Kami tidak menyalahkan masyarakat, tapi juga tidak menyalakan kepolisian. Nah, yang penting sekarang bagaimana kemudian, upaya-upaya musyawarah-mufakat dalam konteks penyelesaian pidana dalam konteks restorative justice itu bisa dilaksanaka,” kata Ulum.

Baca Juga :  DKPP Klaim Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan

Ulum berharap keputusan terbaik untuk warga Desa Cibetus dan masyarakat Padarincang pada umumnya apabila musyawarah mufakat atau langkah restorative justice tidak menemui titik temu.

Restorative justice itu semangatnya antara pelaku yang dirugikan ada titik temu, tidak bicara persoalan kerugian. Selama ada titik temu antara pelaku dan yang dirugikan, restorative justice bisa dilakukan.

“Tapi kalau tidak ada titik temu, antara pelaku dan yang dirugikan, kita berharap yang terbaik untuk masyarakat Padarincang,” tandasnya.

(Towil/Nad)