Pemerintahan

Nasib Desa di Kabupaten Serang: Dari Kantor Desa Alami Kerusakan Hingga Sewa Rumah dan Kios

×

Nasib Desa di Kabupaten Serang: Dari Kantor Desa Alami Kerusakan Hingga Sewa Rumah dan Kios

Sebarkan artikel ini
Kasi DPMD Bidang sarana dan prasarana, Endang Nurrahman. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengungkapkan banyak desa yang tidak memiliki kantor di Kabupaten Serang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Banyak faktor yang membuat hal itu terjadi. Namun kebanyakan karena desa-desa tersebut belum memiliki aset tanah milik sendiri, dimana diantaranya masih ‘numpang’ di tanah pemerintah.

Tak hanya itu, untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa, beberapa desa memilih menyewa rumah hingga kios dengan sistem kontrak.

Kasi DPMD Sarana Prasarana, Endang Nurrahman mengakui, di wilayah Kabupaten Serang masih banyak yang desa tidak mempunyai Kantor Desa.

Ia mengungkap, Kantor Desa yang mempunyai lahan akan tetapi tidak mempunyai kantor tersebar di 14 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja dan Waringin Kurung.

Baca Juga :  Sokong Upaya Restorative Justice, Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS

Endang menambahkan, Kantor Desa yang rusak berat ada di 15 Kecamatan seperti Kecamatan Baros, Carenang, Ciruas Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu dan Petir.

“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, gak punya lahan dan gak punya kantor 12,” terangnya kepada wartawan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Karenanya, Endang menjelaskan sedikitnya ada dua kategori kantor desa dikatakan rusak berat ataupun ringan dan desa yang tidak mempunyai lahan atau Kantor Desa.

Baca Juga :  Sokong Upaya Restorative Justice, Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS

“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah kami bisa memberikan data yang konkret, mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat. Inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa,” jelasnya.

Menurut Endang, data saat ini yang masuk di DPMD Kabupaten Serang mempunyai kurang lebih 60 Desa, adapun masalah lahan ataupun tidak punya kantor itu dibebankan ke Desanya.

“Saat ini belum ada kebijakan ataupun aturan ataupun bantuan dari pemerintah daerah, kalau ngontrak itukan bisa dari dana desa dan beli tanah dari dana desa juga gak boleh,” kata Endang.

Masih kata Endang, dana desa tidak diperuntukkan untuk membeli tanah. Proses tukar guling pun ada prosesnya. Karenanya menurut Endang, kewenangan ada di pihak desa.

Baca Juga :  Sokong Upaya Restorative Justice, Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS

Pihaknya hanya memfasilitasi dan memberikan informasi serta pembinaan terkait kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kalo kita mendorong desa, karena kewenangan ada di desa kita hanya melaksanakan kebijakan kebijakan yang sudah ditentukan dengan yang dapat bantuan syaratnya harus mempunyai aset desa kalau ada kebijakan bantuan dari Pemda,” ujarnya.

Terakhir Endang menegaskan, penggunaan dana desa itu tidak boleh untuk membangun kantor desa terlebih membeli tanah, karena jelas jika mengacu dalam aturan Permendes dan Permendagri harus jelas peruntukannya.

“Nah, pengelola keuangan kan Permendagri nomor 20 tahun 2018 terkait pengelolaan keuangan sudah diatur disitu, disamping itu upayanya silahkan minimal untuk pembelian tanah itu ya harus desa sendiri,” tegasnya.

(Towil/Nad)