Konveksi
Politik

Pasca Putusan MK Soal PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Janji Lakukan Pengawasan Ekstra di Setiap Tahapan

×

Pasca Putusan MK Soal PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Janji Lakukan Pengawasan Ekstra di Setiap Tahapan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Keputusan MK dengan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/25 memutuskan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dalam sengketa pilkada Kabupaten Serang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan MK tersebut.

Ia menambahkan, setelah terbitnya putusan MK, Bawaslu harus bekerja ekstra dalam mengawasi proses pemungutan suara ulang.

“Menyikapi putusan MK, bawaslu akan melakukan pengawasan putusan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” kata Furqon kepada wartawan pada Senin 24 Februari 2025.

“Komitmen bawaslu akan lebih ekstra, akan melakukan pengawasan di setiap tahapannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Merah Putih Jangan Main-main, Bupati Serang Akan Awasi Langsung

Ditanya terkait adanya penyelenggaraan sementara (ad hoc), Furqon mengaku masih menunggu arahan dari Bawaslu pusat. Iapun meminta selama tahapan PSU ini, situasi dan kondisi di Kabupaten Serang tetap dalam suasana kondusif.

“Untuk rekrutment penyelenggara adhoc kami menunggu arahan dari bawaslu RI.

Harapannya semua bisa menghormati putusan MK dan berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan PSU serta kabupaten Serang kondusif,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil putusan MK pada rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2025 disebutkan beberapa hal diantaranya ialah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Tangis Warga Cibetus Pecah, Usai Adukan Nasib Kepada Bupati Serang Ratu Zakiyah

Dibatalkannya keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten serang dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPP) dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hal itu harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pedoman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

Baca Juga :  Tangis Warga Cibetus Pecah, Usai Adukan Nasib Kepada Bupati Serang Ratu Zakiyah

Selanjutnya, MK Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

Selanjutnya, MK memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

Serta memerintahkan kepada kepolisian negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya menolak pemohon menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

(Towil/Nad)