Politik

Tanggapi Putusan MK, Bahrul Ulum: Demokrasi dan Konstitusi Masih Seirama Untuk Keadilan

×

Tanggapi Putusan MK, Bahrul Ulum: Demokrasi dan Konstitusi Masih Seirama Untuk Keadilan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sekretaris harian DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten, Bahrul Ulum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/25 dimana sorotan utamanya ialah diputuskan pilkada Kabupaten Serang harus melalui tahapan pemungutan suara ulang (PSU).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Menurut Ulum, putusan MK ini menandakan demokrasi di negara ini masih berjalan sesuai dengan tujuan keadilan. Ia pun menyinggung adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melatarbelakangi lahirnya putusan MK tersebut.

“Menurut kami, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan,” kata Ulum dalam keterangan persnya pada Senin 24 Februari 2025.

“Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Respon Putusan MK, Gus Robi Minta Relawan dan Pendukung Paslon 02 Kembali Solid

Ulum menyinggung soal keterlibatan Menteri Desa PDT, Yandri Susanto yang merupakan suami dari calon Bupati nomor urut 02, Ratu Zakiyah yang menurutnya menjadi sebab adanya dugaan kecurangan di pilkada Kabupaten Serang.

“Perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa Tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” ujar Ulum.

Baca Juga :  Pasca Putusan MK Soal PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Janji Lakukan Pengawasan Ekstra di Setiap Tahapan

Ulum menambahkan, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi apabila tidak ditemukan fakta pelanggaran serta tindak pidana pemilu yang melibatkan Mendes PDT, Yandri Susanto dan Zakiyah.

“Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” kata Ulum.

Ulum berharap tahapan pilkada pasca putusan MK ini bisa berlangsung lebih demokratis. Ia berharap tidak akan ada lagi intimidasi, tekanan hingga penyalahgunaan jabatan dari semua pihak.

Baca Juga :  MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Serang 

Ia pun percaya diri dan menyerahkan keputusan kepada masyarakat untuk menilai. Menurutnya, masyarakat masih cerdas dan memiliki hati nurani, dimana paslon yang diduga melakukan kecurangan dan mencederai nilai demokrasi tidak akan menjadi pilihan.

“Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang,” jelasnya.

(Towil/Nad)