MEGATRUST.CO.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat dan daerah akan dipangkas dari jam kerja di hari biasanya.
Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadhan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit per Minggu.
Sebelumnya saat hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 37,5 jam per Minggu (tidak termasuk jam istirahat).
Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga pukul 15.30 waktu setempat.
Sedangkan selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 waktu setempat dan pulang pukul 14.30 waktu setempat.
Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis).
Dan selama Ramadhan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis).
Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik pada bulan Ramadhan.
(Nad/Amul)