Konveksi
Daerah

Buntut Kecelakaan Maut, Dishub Usulkan Jalur Protokol Cilegon Tidak Dilewati Kendaraan Besar di Malam Hari

×

Buntut Kecelakaan Maut, Dishub Usulkan Jalur Protokol Cilegon Tidak Dilewati Kendaraan Besar di Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Jalur protokol Kota Cilegon. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Buntut kecelakaan maut yang terjadi di jalur protokol Kota Cilegon beberapa waktu lalu yang melibatkan pengendara roda dua meregang nyawa.

Dinas Perhubungan Kota Cilegon mengusulkan pelarangan kendaraan besar untuk melewati jalur protokol Kota Cilegon pada malam hari.

Usulan tersebut dilayangkan Dishub Kota Cilegon dalam rapat gabungan bersama BPTD Banten, Dishub Provinsi, Polres Cilegon, serta BPJN Banten, pada Rabu 5 Maret 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk pelarangan kendaraan besar melintas di jalur protokol Kota Cilegon pada malam hari.

Baca Juga :  HORE! SEGERA CEK REKENING, Honor Daerah untuk Guru, PAUD, TK, SD, SMP di Cilegon Segera Cair

“Kita mengusulkan total untuk ditutup, karena kita juga menyerap aspirasi dari masyarakat dari anggota dewan juga kita sampaikan untuk ditutup total,” kata Heri kepada awak media.

Kata Heri, pelarangan kendaraan besar masuk ke jalur protokol sebetulnya sudah ada larangan sebelumnya.

Hanya saja larangan tersebut tidak total, artinya kendaraan besar bisa melintas pada jam-jam tertentu sampai jam tertentu.

Saat ini, diberlakukan jam kendaraan besar melintas mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

“Sebenernya dulu sudah ada pelarangan truk dan bus, kemarin itu larangannya sampai 23.00 WIB dan akhirnya sepakat ini,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Fasilitasi Mudik Gratis, Wali Kota Cilegon Robinsar Sumbang Bus secara Pribadi

Heri bilang, pengusulan pelarangan kendaraan besar itu dilakukan ke Kementerian Perhubungan. Mengingat kewenangan lalulintas jalan nasional ada di pusat.

“Karena ini jalan nasional, jadi hasil rapat tadi melalui BPTD akan disampaikan ke pusat, karena berdasarkan aturan lalulintas di jalan nasional itu kewenangannya pusat,” tuturnya.

“Surat ini sudah kita buat dan disepakati oleh semua yang rapat kita usulkan ke pusat ke kementerian perhubungan semoga segera ada langkah dari kementerian perhubungan,” sambungnya.

Namun langkah awal ini, kata Heri, pihaknya akan melakukan pelarangan terhadap kendaraan besar mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

“Tadi hasil rapat disepakati bahwa sebelum jam 00.00 WIB tidak boleh melintas belum di tutup total karena itu kewenangan pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sampaikan Pidato Pertama di Depan Gubernur Banten, Ini yang Disebutkan Robinsar

“Iya nanti kita akan pasang rambu-rambu kita juga sudah usulkan karena itu kan jalan nasional jadi rambutnya dari BPTD,” sambungnya.

Tidak ingin sendirian, Heri kembali bilang bahwa usulan tersebut telah disepakati oleh Polres Cilegon dari Satlantas, pihak Provinsi Banten dan semua pihak menyetujui.

“Jadi usulan tutup total untuk kendaraan besar bukan hanya dari Dishub saja, melainkan dari satlantas juga setuju, provinsi juga setuju, kita sudah sampai kan mohon agar ruas jalan tersebut disterilkan dari mobil besar jadi kita sepakat semuanya,” pungkasnya. (Amul/Red)