Politik

Untuk PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Butuh Rp 12 Miliar

×

Untuk PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Butuh Rp 12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang rupiah. Pixabay IqbalStock

Megatrust.co.id, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku telah mengajukan anggaran sebesar Rp 12 Miliar.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal itu terkait untuk melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan anggaran tersebut diajukan dengan skema kebutuhan selama dua bulan.

“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan ya, di angka Rp 12 Miliar,” ujarnya Furqon saat dihubungi via telepon pada Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga :  Tak Mau Kecolongan di PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Fokus Ekstra Awasi Kades dan ASN

Furqon mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini hanya memiliki dana sebesar Rp 3 miliar. Adapun Bawaslu Kabupaten Serang sendiri memiliki silpa sebesar Rp 2,4 miliar.

Disinggung soal peruntukan anggaran, Furqon mengatakan, anggaran terbesar dibutuhkan untuk mencukupi gaji badan adhoc. Apalagi menurutnya, gaji adhoc tidak ada pengurangan sebagaimana gaji saat Pilkada.

“Gaji sama saja dengan Pilkada kemarin, hanya operasionalnya saja yang dipangkas,” ungkapnya.

Adapun untuk masa kerja badan adhoc, memiliki rentang waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga :  PSU Tanpa Kampanye dan Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Serang Temukan APK Paslon

“Panwascam itu masa kerja 3 bulan, PKD 2 bulan, dan PTPS 1 bulan. Alasannya, karena kita mengantisipasi kalau terjadi gugatan lagi di MK kami sudah siap,” ungkapnya.

“Kita lihat kemarin kan waktu berpekara di MK, rekap di kabupaten aja selesai di Desember kemudian di MK selesai Februari. Jadi kami mengantisipasi itu,” sambung Furqon.

Furqon mengungkapkan, besaran anggaran tersebut telah diperinci dan dibuat seminimal mungkin. Bahkan, kata dia, untuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang hanya dilakukan empat kali.

“Dan untuk sosialisasi itu sesuai dengan amar putusan MK, yaitu sosialisasi untuk ASN, Kades, TNI, dan Polri. Jadi kita fokus pada sosialisasi yang ada di putusan MK. Tidak ada sosialisasi lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Mau Kecolongan di PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Fokus Ekstra Awasi Kades dan ASN

Selain kegiatan sosialisasi yang diminimalisir, Bawaslu Kabupaten Serang juga akan memadatkan kegiatan-kegiatan agar dilakukan secara ringkas dan seefektif mungkin selama satu hari.

“Jadi tidak ada kegiatan yang nginep-nginep semua kita lakukan full day. Bahkan kalau bisa kita tidak berkegiatan di hotel, tapi cukup minjem tempat saja,” pungkasnya.

(Towil/Nad)