Megatrust.co.id, SERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengungkapkan terkait adanya potensi gugatan sengketa kembali di pilkada Kabupaten Serang.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Serang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direncanakan akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
Dalam tahapan PSU kali ini, hasil tidak dilaporkan ke MK melainkan diselesaikan oleh pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang.
Hal ini tentu membuka peluang adanya gugatan kembali terkait hasil dari PSU Kabupaten Serang.
“Betul, karena amar putusannya itu hasil PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK sehingga ini membuka peluang gugatan lagi atau permohonan lagi,” ungkap Furqon kepada wartawan via telepon pada 10 Maret 2025.
“Kecuali hasil dari PSU dilaporkan kembali ke MK, tapi ini kan tidak. Amar putusannya hasil dari PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK,” sambungnya.
Lebih lanjut, Furqon menyebut ada contoh kejadian berbeda, yaitu PSU di wilayah Tangerang Selatan dimana putusan MK mengatakan hasil PSU harus dilaporkan. Karenanya, hasil dari PSU diputuskan oleh MK bukan oleh penyelenggara. Maka, tidak ada peluang pengajuan permohonan gugatan.
“Contoh PSU di Tangsel, amar putusannya hasil PSU dilaporkan ke MK.
Sekarang (Kabupaten Serang) hasilnya tidak dilaporkan ke MK,” jelasnya.
Sebelumnya, disinggung soal adanya potensi gugatan ke MK kembali terkait hasil PSU, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama menjelaskan, para pihak diberikan hak dan kesempatan dalam tenggat waktu selama 3 hari. Adapun jika sudah lewat dari batas waktu tersebut maka diputuskan hasil PSU disetujui.
“Ketika kita sudah menetapkan, tanggapan itu kan apabila keberatan diperbolehkan untuk menggugat ke MK diberi waktu 3 hari. Kalau dalam waktu 3 hari tidak menggugat (maka) dianggap menyetujui,” terang Gama.
(Towil/Nad)