MEGATRUST.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir.
SE tersebut telah terbit dengan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditujukan kepada para perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.
Di mana perusahaan aplikasi harus memberikan bonus hari raya atau THR kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Jumlah THR yang diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori itu, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Pemberian THR ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online.
Ini merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. (Emilda/Amul)