MEGATRUST.CO.ID – Daftar mobil angkutan barang yang tidak kena pengecualian rekayasa lalu lintas saat mudik lebaran dan arus balik lebaran 2025.
Berikut kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu:
1. Kendaraan BBM dan BBG
2. Hantaran Uang
3. Sepeda Motor Mudik atau Balik gratis
4. Keperluan penanganan bencana alam
5. Hewan ternak
6. Pakan ternak
7. Pupuk
8. Barang pokok.
Namun, meskipun daftar kendaraan tersebut tidak kena rekayasa lalu lintas pada mudik dan arus balik lebaran 2025, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dilengkapi agar tetap bisa melintas, yakni:
1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
2. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang tujuan dan nama serta alamat pemilik barang
3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang
Sedangkan, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku pada beberapa kategori mobil angkutan barang, yaitu:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan
3. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Diberlakukan pembatasan melintas berdasarkan aturan untuk ruas tol dimulai pada Senin 24 Maret 2025 Pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa 8 April 2025 Pukul 24.00 waktu setempat.
(Emilda Yuafi/Nad)