Konveksi
Politik

Bawaslu Ancam Pidanakan Kades Hingga Relawan yang Berkampanye di PSU Kabupaten Serang

×

Bawaslu Ancam Pidanakan Kades Hingga Relawan yang Berkampanye di PSU Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon tegas melarang segala bentuk politik praktis yang dilakukan semua unsur saat masa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.

Termasuk dalam hal ini Kepala Desa (Kades), yang menurutnya apabila masih ditemukan praktik mempromosikan dukungan salah satu paslon, akan didorong ke ranah pidana.

“Kades tidak perlu kampanye, kades tidak perlu mempromosikan salah satu pasangan calon. Kalau menemukan kades yg masih mendukung salah satu pihak akan kita dorong ke pidana,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

“Tidak ada alasan bahwasanya ini belum di tetapkan pasangan calon dan sebagainya, karena ini masih masuk tahapan PSU. Kami akan dorong ke penyidikan dan lidik,” sambungnya.

Baca Juga :  Bawaslu Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun dalam PSU Kabupaten Serang

Lebih jauh Furqon menjelaskan terkait adanya berbagai acara, baik di bulan Ramadhan maupun pada momen lebaran yang berpotensi ditunggangi muatan kampanye tidak akan luput dari pengawasan.

“Bukan lagi hanya THR, kami membahas bukan hanya membahas setelah lebaran. (Potensi kampanye) bisa dikemas dengan bukber, bisa di kemas dengan zakat dan THR, dan pasca lebaran bisa dikemas dengan open house,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Andika-Nanang Sayangkan Tudingan Politisasi Baznas, Ancam Konten Dugaan Fitnah Dengan UU ITE

Ia mengimbau semua pihak untuk taat pada aturan yang sudah ada. Iapun mengaku tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas siapapun yang melanggar aturan.

“Aturan semua sudah ada, dan itu memang diharuskan jika itu pidana ya pidana, kalau itu memang tidak ada aturan di UU pemilihan maka kita dorong ke pidumnya,” terang Furqon.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor di Padarincang Naik Status Menjadi Situasi Darurat, Ini Kata Bupati Serang

“Terlepas dari siapapun intinya terkait pelanggaran kampanye kita tidak melihat timses, relawan ga melihat calon ya kalau melanggar tidak ada urusan,” sambungnya.

Furqon mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Kabupaten Serang untuk tidak melakukan perkumpulan dalam bentuk apapun .

Ia juga mengimbau kepada semua pihak yang bersangkutan yang beririsan dengan kepentingan calon tertentu untuk tidak melakuakan perkumpulan apapun selama masa PSU.

“Kami sudah mengimbau ga boleh ada pengumpulan masa, karena amar putusan MK hanya pemungutan suara ulang,” tandasnya. (Towil/Amul)